Pansus Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah Gelar Raker

Pansus DPRD Badung berfoto bersama usai menggelar Raker dengan sejumlah OPD di ruang rapat setempat, Senin (6/2/2023)

 

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, menggelar rapat kerja (Raker) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat setempat, Senin (6/2/2023). Rakor yang dipimpin Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy didampingi Wakil Ketua Pansus Wayan Sugita Putra dan Made Yudana ini membahas pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.

Ketua Pansus Yayuk Agustin Lessy mengatakan pelaksanaan raker adalah menindaklanjuti surat Bupati Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah. "Hari ini kami menggelar Raker dengan OPD, khususnya Bagian Kerjasama Setda Badung dan Bagian Hukum Setda Badung. Ini dalam rangka pencabutan Perda tentang kerja sama daerah," ungkapnya.

Rapat yang dihadiri Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung, yakni A.A Ngr. Ketut Nadi Putra, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Loka Astika, Ni Luh Putu Sekarini, dan I Made Suryananda Pramana terungkap adanya Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang mendasari pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan ini telah mengakomodir secara rinci kebijakan di daerah, sehingga dipandang tidak dibutuhkan aturan daerah yang mengatur. "Saat ini sedang dilakukan harmonisasi, setelah melakukan kunjungan kerja, baru akan diadakan rapat kembali," ujarnya.

Sugita Putra menambahkan, jika telah diatur secara rinci dan jelas dalam PP maupun Permendagri, pihaknya perlu mengetahui apakah kebijakan kerja sama yang telah diatur telah mengakomodir kerja sama dengan desa adat. "Memang ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait kerja sama apa saja yang sudah dilakukan dengan daerah siapa, dan bagaimana dengan kerja sama desa adat," ucapnya.

Sementara, Kepala Bagian Kerjasama Setda Badung, Ida Ayu Yutri Indahgustari menegaskan kebijakan terkait kerjasama daerah tidak mengatur kerja sama dengan Desa Adat. Sebab, kerjasama pemerintah dengan Desa Adat memiliki aturan tersendiri.W-004

 

Scroll to Top