https://www.traditionrolex.com/27 Palsukan Surat Kematian, Eks Kepala KUA Petang Dipenjara 6 Bulan - FAJAR BALI
 

Palsukan Surat Kematian, Eks Kepala KUA Petang Dipenjara 6 Bulan

(Last Updated On: 29/01/2022)

ENPASARFajarbali.com|Haji Abdul Munir (43) mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang benar-benar bernasib mujur. 

Bagaimana tidak dia yang diserat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena  memalsukan surat kematian hanya divonis 6 bulan penjara. 

Ini terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Putu Ayu Sudariasih belum lama ini. Dia tidak sendiri, dalam menjalankan aksinya dia dibantu oleh Suraji yang divonis 8 bulan penjara. 

Oleh majelis hakim yang sama, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan surat terhadap akta otentik. 

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 10 buluan,”sebut hakim dalam amar putusannya.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP. 

Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan 12 bulan. 

Seperti diberikan sebelumya, saksi, korban Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji saat menjadi saksi di muka sidang, mengatakan bahwa dia selama ini memang sudah mengetahui bila suaminya menikah lagi dengan Hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019. 

“Saya juga pernah diperlihatkan buku nikah mereka oleh suami saya (terdakwa Suraji),” terang saksi. Tak hanya itu, terdakwa Suraji juga mengatakan kepada saksi bahwa yang menikahkannya dengan Henanik adalah terdakwa Abdul Munir. 

Mengetahui suaminya menikah lagi, saksi korban lalu mencari tahu berkas pernikahan suaminya di KUA Petang. Sampai disana, saksi korban diperlihatkan bekas pernikahan suaminya oleh petugas KUA bernama Rudi. 

Saat melihat berkas tersebut, saksi terkejut karena melihat ada surat kematian atas nama dirinya. Dimana dalam akta terebut menerangkan bahwa saksi telah meninggal pada tahun 2016.

Saksi kembali terkejut saat melihat KTP dan KK palsu yang menerangkan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.

“Kemudian saya mengetahui bahwa yang membuat akta kematian palsu, KTP palsu dan KK palsu adalah Abdul Munir. Dan ini juga diakui langsung olah Abdul Munir,” terang saksi di muka sidang. 

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa, terdakwa Abdul Munir mengakui memalsukan semua surat itu untuk melengkapi syarat-syarat agar terdakwa Suraji dengan Hernanik bisa menikah.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Gianyar Gelar Danu Kerthi di Empelan Pejeng

Ming Jan 30 , 2022
Dibaca: 18 (Last Updated On: 29/01/2022)GIANYAR-fajarbali.com | Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye yang jatuh pada hari Sabtu, 29 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan Danu Kerthi sebagai upaya menjaga kesucian dan kelestarian sumber mata air serta wujud terima kasih atas segala keberlimpahan alam, di Empelan Pejeng Desa Tampaksiring. Bupati Gianyar […]

Berita Lainnya