"Sekarang ini saya perhatikan banyak sekali pura kuno yang dibongkar dengan alasan peremajaan bangunan, tetapi kan tidak harus semuanya di bongkar setidaknya ada beberapa bagian yang harus dipertahankan sebagai warisan budaya kuno," tandasnya Kamis (15/7/2021).
Baca Juga :
PPKM Darurat, Bupati dan Wabup Jembrana Bantu Pedagang Kecil
Sidang Paripurna Kedua DPRD Badung, Giri Prasta Bersama Pimpinan DPRD Tandatangani Ranperda
Bakti melanjutkan Keberadaan situs dan ritus merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan sehingga keberadaan situs budaya wajib dilestarikan. Dengan adanya pelestarian otomatis juga bisa dijadikan objek pariwisata.
"UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Keberadaan situs dan ritus merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan. Keberadaan situs budaya harus dilestarikan, dan pemerintah memang memiliki kewajiban untuk melindunginya," jelasnya. (kdk)