Owner Triple Three Lapor Balik Korban Pengeroyokan Terkait Pasal Penganiayaan

IMG_20231030_181642

LAPOR BALIK-Saksi Richo Setiawan saat memberikan penjelasan ke media didampingi Kuasa Hukum Triple Three, I Made Kadek Arta, pada Senin 30 Oktober 2023. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kendati sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Selatan, Owner Triple Three Bar Sociaty yakni I Wayan Eka Darmawan alias Damar (32) akhirnya melaporkan balik korban I Gusti Bagus Chakra Widyaputra (21) terkait pasal penganiayaan ke Polresta Denpasar, pada Jumat 26 Oktober 2023. 
 
Diketahui, tersangka Damar sebelumnya tersandung kasus pengeroyokan di Triple Three Bar Sociaty Jalan Tukad Barito, Denpasar Selatan, pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita, dan telah dilaporkan oleh korbannya Bagus Cakra. Tidak hanya Damar, Asisten Manager Bar, Wayan Sugana Putra alias Gana (27) dan DJ Devid Yong alias DJ Dev (27) ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. 
 
Laporan balik ini disampaikan oleh kuasa hukum Triple Three, I Made Kadek Arta di Denpasar, pada Senin 30 Oktober 2023. Kadek Arta mengatakan sebagai bukti pendukung, pihaknya menyertakan dua saksi kunci yang melihat peristiwa tersebut, yakni Manager Operasional bernama Richo Setiawan (26) dan DJ Vivi Permana (29) 
 
Dijelaskanya, sebenarnya peristiwa pengeroyokan itu terlebih dahulu dilakukan oleh korban, Gus Cakra. Sehingga mereka pun melaporkan balik Gus Cakra dalam pasal penganiayaan.
 
"Laporanya sudah LP. Sehingga melalui laporan itu, kita sudah jelaskan kronologis kasus secara terang benderang. Kami juga punya dua orang saksi yang melihat peristiwa tersebut," terangnya. 
 
Kadek Arta mengatakan laporan balik ini bukan maksud untuk memojokkan korban (Gus Cakra) yang menderita sakit parah hingga dioperasi di RS, tapi sejatinya ingin mengungkap fakta yang sebenarnya. 
 
"Kita buat laporan bukan untuk memojokan orang yang sudah sakit, tapi ingin mengungkap kronologis kejadian yang sebenarnya. Kasus ini kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," tuturnya. 
 
Selain itu, laporan balik tersebut dilakukan karena pihaknya dari awal kasus ini bergulir ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebab, ada signal berdamai. Bahkan, melalui pembicaraan dengan orang tua korban Gus Cakra, pihak Triple Three bersedia mengeluarkan biaya pengobatan korban. 
 
"Hingga Senin minggu lalu, orang tua korban minta menghubungi seseorang yang bukan pihak yang terlibat dalam kejadian ini. Awalnya kami coba ikuti dan menghubungi orang itu, namun tidak ada respons. Akhirnya kami memutuskan untuk buat laporan di Polresta Denpasar," ungkapnya. 
 
Soal lamanya Police Line di TKP di buka, menurut Kadek Arta sudah tentu sangat merugikan perusahaan sehingga tidak bisa beroperasi. Bahkan, banyak karyawan yang tidak bekerja dan berhenti karena Triple Three tidak beroperasi lagi. 
 
"Dua Minggu pascakejadian sudah kami tanyakan kepada polisi, penyidik mengatakan tunggu hasil Labfor dan petunjuk kejaksaan," ujarnya. 
 
Sementara dari keterangan saksi Manager Operasional, Richo, mengakui saat kejadian sekitar pukul 20.02 wita, korban datang bersama 4 temanya dalam keadaan mabuk berat. Sekitar pukul 23.30 Wita karyawan setempat melihat kondisi di mejanya Gus Cakra tidak kondusif. 
 
"Kami tidak mengenal korban, namun karena situasi tidak kondusif akhirnya kami minta satpam untuk mengawasi mereka. Sekitar pukul 01.30 Wita Gus Cakra dan temanya melakukan pelemparan dan cekcok dengan pengunjung lain," ungkapnya. 
 
Diceritakanya, saat berada di dalam Bar, korban bersenggolan dengan pengunjung lainnya hingga terjadi cekcok mulut. Tak ingin terjadi perkelahian, pengunjung berjumlah 7 orang tersebut memilih pulang. 
 
Meski lawannya sudah pulang, Gus Cakra tetap tak terima. Tak lama, owner Damar datang untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Gus Cakra pun diarahkan untuk pulang. Tapi yang terjadi, mahasiswa hukum ini malah menelepon teman-temanya untuk datang ke TKP.  
 
Melihat suasana tidak kondusi tersebut, satpam memaksa Gus Cakra untuk keluar dari dalam bar. Sementara Owner Damar lantas duduk santai di tempat Satpam. 
 
"Tapi Gus Cakra datang dan menantang. Karena ditantang owner kami emosi dan marah. Awalnya saling dorong dan tiba-tiba Gus Cakra melayangkan pukulan. Karena bos dipukul, kami sebagai staf tak terima dan hingga memukul korban," 
 
Riko mengatakan bahwa pada saat terjadi keributan, salah seorang teman korban memukul Asisten Manager Bar, I Wayan Sugana Putra alias Gana (salah satu tersangka) hingga mengalami luka kepala belakang bocor. Situasi kian memanas dan Gana menyerang balik Gus Cakra hingga patah tulang rahang bawah usai, dipukul dengan tangan kosong. 
 
"Jadi, dengan pelaporan ini hukum sebab akibat itu benar-benar jelas, tidak memojokkan klien kami di sini dan tidak memojokkan Gus Chakra. Artinya kita melihat fakta yang sebenarnya, apa yang menjadi sebenarnya awal kronologi kejadian ini bisa terang benderang," pungkas Kadek Arta mengakhiri. R-005