Ormas PGN Dilaporkan, Kabid Humas: Kami Tidak Tahu Ada Pembubaran Karena Fokus Pengamanan KTT WWF

IMG_20240528_204528

Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dari Tim KBH Bali Ignatius Radite yang melaporkan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dalam 3 pasal sekaligus. 
 
Laporan ini terkait adanya dugaan pembubaran dan intimidasi serta kekerasan yang dilakukan terlapor ormas PGN saat acara pertemuan The People's Water Forum (PWF) di Hotel Oranjje, Renon, Denpasar Timur, sepekan yang lalu. 
 
Kombes Jansen mengatakan, pada intinya berterimakasih atas masuknya laporan tersebut ke SPKT Polda Bali. Ia mengatakan sebaiknya pelapor Tim KBH Bali menyertakan bukti-bukti laporan terkait apa yang dilaporkan, seperti dalam bentuk video dan lain-lain. 
 
Namun Kombes Jansen juga mempertanyakan kenapa peristiwa itu baru dilaporkan, sementara kasusnya sudah berlangsung sejak sepekan lalu. 
 
"Ini juga kami pertanyakan kenapa baru sekarang dilaporkan, kenapa tidak saat terjadinya peristiwa, kenapa setelah ribut ribut baru dilaporkan, ada apa sebenarnya ??, ungkap Kombes Jansen. 
 
Mantan Kapolresta Denpasar itu kembali mengatakan, bahwa acara PWF yang berlangsung di Hotel telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. 
 
"Tidak ada izin dari pihak kepolisian. Kami sudah cek di Polda Bali, Polresta Denpasar tidak ada mengeluarkan izin kegiatan di acara tersebut. Ini yang harus dipahami," ungkapnya. 
 
Kombes Jansen mengatakan, selain itu pihaknya juga tidak mengetahui adanya aksi pembubaran di Hotel yang dilakukan oleh kelompok lain. Jika pun Polisi mengetahuinya, dipastikan akan cepat melakukan pencegahan. 
 
"Yang jelas, Polisi tidak mengetahui adanya aksi pembubaran yang dilakukan kelompok lain karena sedang fokus pengamanan KTT WWF di Nusa Dua, kalau pun kami tahu, sudah pasti dilakukan pengamanan di lokasi kegiatan," bebernya. 
 
"Polda Bali juga di pastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti bersalah dalam masalah ini," tegas Kombes Jansen.
 
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) yang diduga melakukan tindakan arogansi membubarkan pertemuan The People's Water Forum (PWF) di Hotel Oranjje, Renon, Denpasar Timur, dilaporkan oleh Tim Panitia bersama Koalisi Bantuan Hukum (KBH) Bali untuk Demokrasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 28 Mei 2024. 
 
Tim KBH Bali Ignatius Radite membenarkan pihaknya melaporkan ormas PGN ke Polda Bali guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi aksi-aksi premanisme mengatasnamakan ormas.
 
"Laporan kami ini sebagai efek jera, karena aksi premanisme ini sudah kesekian kali terjadi di Bali," beber Ignatius Radite ke awak media, pada Selasa 28 Mei 2024. 
 
Diterangkanya, tindakan ormas PGN sudah sangat memalukan citra pariwisata di Bali. Terlebih, aksi anarkis ini sudah sering dilakukan pada saat ada kegiatan baik event Nasional dan International di Bali. 
 
"Mereka (ormas PGN) sering melakukan tindakan penghadangan, intimidasi dan disertai aksi kekerasan," ungkapnya. 
 
Bahkan, belum lama ini para ormas itu melakukan tindakan pengepungan, mengisolasi, intimidasi, kekerasan fisik, bentuk verbal. Dan, bahkan melakukan perampasan dan pencurian karya seni milik seniman saat acara PWF yang digelar sejak 20 hingga 23 Mei 2024 dengan membahas masalah lingkungan dan air bagi masyarakat. 
 
Ignatius Radite mengatakan ada 3 laporan yang mereka laporkan ke Polda Bali, pertama terkait kekerasan fisik dan pengeroyokan masuk ranah Pasal 170 KUHP. Laporan kedua, terkait soal pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 362, 363 dan 365 KUHP. Terakhir, soal perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP. 
 
Dijelaskanya sebelum acara, panitia PWF mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu (Intel polisi dan TNI) karena pembatalan di tempat awal (kegiatan) di ISI Denpasar atas permintaan Kemendikbudristek. 
 
Tentang laporan tersebut, Tim KBH mendesak Polisi untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat atau aparat dalam melakukan mobilisasi ormas, Satpol PP dan kelompok lainnya di lokasi. 
 
"Hal ini dilakukan agar menjamin pemenuhan hak konstitusional dan tidak ada lagi tindakan-tindakan anti demokrasi maupun premanisme. Ini juga merupakan catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia," bebernya. R-005 
 
Scroll to Top