SEMARAPURA-Fajar Bali, Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VII Tahun 2025 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Perimbangan Keuangan (DPK). Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui video conference dari Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/10/2025).
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, hadir mewakili Bupati Klungkung dalam penandatanganan tersebut. Turut mendampingi, Kabag Kesra I Komang Widiyasa Putra serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa poin utama dalam PKS ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga meliputi pengawasan wajib pajak bersama, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pembangunan data perpajakan yang valid, penyusunan regulasi pajak daerah, hingga peningkatan kapasitas SDM dan sosialisasi perpajakan secara terpadu.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga mendukung program inklusi pajak serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia berharap melalui PKS tersebut, pengawasan terhadap wajib pajak dapat dilakukan lebih optimal, pelayanan perpajakan kepada masyarakat semakin meningkat, serta kapasitas dan pengetahuan aparatur daerah di bidang perpajakan dapat ditingkatkan.
“Dengan adanya PKS ini, saya berharap dapat membawa dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, khususnya dari sektor perpajakan,” ujar Wabup, Tjok Surya. W-019










