Operasi Sikat Agung 2020, Empat Pencuri Berhasil Dibekuk

Loading

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk empat pencuri di tempat berbeda. Dibekuknya keempatnya pelaku pencurian, berkaitan dengan hasil oprasi Sikat Agung Tahun 2020, yang dimulai sejak 10 - 26 Februari. 

Menurut Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Wayan Sinaryasa, Kamis (27/2/2020)  menyebut tertangkap empat pencuri itu, bermula dari dibekuknya TO kasus pencurian laptop milik Ketut Suamba (46) warga Gilimanuk. Pelakunya, I Putu Sugiarta asal Kecamatan Gerogak, Buleleng. Pelaku yang merupakan pekerja bangunan di penginapan Kartika Candra. Semula pelaku hendak mengambil bahan bangunan di dalam gudang, 5 Agustus 2019. Namun saat itu ditemukan sebuah laptop beserta charger milik korban, pelaku langsung mengambil dan menyembunyikan di semak-semak di seputaran Terminal Gilimanuk. 

Pada kasus kedua, pencurian sebuah HP merk Xiaomi Redmi 5 plus warna putih di rumah milik Syarifhidayatullah di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng. Pelakunya, Nurholis Majit (19) warga Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng.Kejadian itu terjadi tanggal 1 Januari 2020. Tim Opsnal Sat Reskrimn,berhasil membekuk pelaku tanggal 10 Februari 2020, di Denpasar. 

Kasus ketiga, masih pada oprasi Sikat Agung 2020, berhasil membekuk I Putu A.Winantara (29) asal Desa Yehkuning, karena mencuri 1 buah kalung emas berisi bandul di rumah I Gede Sudita (39) di Banjar Anyar Desa Yehkuning Kecamatan Jembrana. Kejadian itu, terjadi Kamis (6/2/2020). Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Jumat (21/2/2020). Ketiga kasus pencurian tersebut masing masing pelaku diancam pasal 363 KUHP. 

 

Sementara kasus keempat, pelaku pencurian dua buah Handphone, I Komang Roy Sanjaya asal Banjar Pangkung Languan Desa Yehsumbul Mendoyo, juga berhasil dibekuk. Pelaku beraksi mencuri dua buah HP dengan korban Sven Ertel warga Jerman yang sementara bertempat tinggal di Desa Yehsumbul Kecamatan Mendoyo. Kejadian tersebut terjadi 20 Januari 2020 dan 8 Februari 2020. Dalam kasus ini, pelaku berhasil dibekuk dan diancam pasal 363 ayat 5 KUHP yo 65 KUHP. (prm).

Scroll to Top