BANGLI—sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Meski operasi penegakkan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 telah sering dilakukan. Hanya saja, masih saja ada pelanggar yang terjaring.
Seperti halnya, saat operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP di kawasan obyek wisata Kintamani, Bangli, Minggu (23/05/2021). Dalam operasi ini, tak tanggung-tanggung petugas berhasil menjaring sebanyak 23 orang pelanggar yang mengenakan masker tidak benar dan tidak memakai masker.
Para pelanggar tersebut kemudian diganjar dengan berbagai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya, 16 orang diberikan sanksi fisik berupa hukuman push up, 2 orang sanksi sosial, 4 orang diberikan teguran lisan, dan 1 orang dikenai denda.
Baca Juga :
Wabup Suiasa Hadiri Karya Pengatep Dewa Hyang Pitara Pemerajan Ageng Tambyak Pecatu
Kasus Bertambah 15 Orang, Sembuh Tujuh Orang, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Buleleng Capai 90 Persen Lebih
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana pada kesempatn itu memberikan apresiasi kepada petugas yang tidak mengenal lelah melaksanakan operasi yustisi. Dimana, operasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar tetap menggunakan masker untuk mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
"Partisipasi masyarakat sangatlah diharapkan dalam mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar bisa menekan penyebaran Covid 19 yang sampai saat ini masih terjadi", ungkap Dandim.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta juga memberikan atensi atas pelaksanaan yustisi kali ini. Saat melihat ada warga yang terjaring Bupati memberikan arahan agar masyarakat selalu mentaati 3 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Pihaknya juga meminta kepada petugas gabungan untuk menetapkan aturan apabila ada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelaksanaan operasi, upaya untuk pencegahan penyebaran Covid -19 juga dilakukan Tim "PAKELING" Unit Patroli Sat Sabhara Polres Bangli dengan melaksanakan pembagian masker di Pasar Kidul dan Terminal Loca Crana, Bangli. Saat itu, petugas juga memberikan edukasi serta himbauan kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan menerapkan 6 M yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau bepergian dan budayakan cuci tangan, guna mencegah penyebaran Covid - 19 di wilayah Hukum Polres Bangli. (ard)
Seperti halnya, saat operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan TNI- Polri dan Satpol PP di kawasan obyek wisata Kintamani, Bangli, Minggu (23/05/2021). Dalam operasi ini, tak tanggung-tanggung petugas berhasil menjaring sebanyak 23 orang pelanggar yang mengenakan masker tidak benar dan tidak memakai masker.
Para pelanggar tersebut kemudian diganjar dengan berbagai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya, 16 orang diberikan sanksi fisik berupa hukuman push up, 2 orang sanksi sosial, 4 orang diberikan teguran lisan, dan 1 orang dikenai denda.
Baca Juga :
Wabup Suiasa Hadiri Karya Pengatep Dewa Hyang Pitara Pemerajan Ageng Tambyak Pecatu
Kasus Bertambah 15 Orang, Sembuh Tujuh Orang, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Di Buleleng Capai 90 Persen Lebih
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana pada kesempatn itu memberikan apresiasi kepada petugas yang tidak mengenal lelah melaksanakan operasi yustisi. Dimana, operasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar tetap menggunakan masker untuk mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
"Partisipasi masyarakat sangatlah diharapkan dalam mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar bisa menekan penyebaran Covid 19 yang sampai saat ini masih terjadi", ungkap Dandim.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta juga memberikan atensi atas pelaksanaan yustisi kali ini. Saat melihat ada warga yang terjaring Bupati memberikan arahan agar masyarakat selalu mentaati 3 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Pihaknya juga meminta kepada petugas gabungan untuk menetapkan aturan apabila ada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelaksanaan operasi, upaya untuk pencegahan penyebaran Covid -19 juga dilakukan Tim "PAKELING" Unit Patroli Sat Sabhara Polres Bangli dengan melaksanakan pembagian masker di Pasar Kidul dan Terminal Loca Crana, Bangli. Saat itu, petugas juga memberikan edukasi serta himbauan kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan menerapkan 6 M yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau bepergian dan budayakan cuci tangan, guna mencegah penyebaran Covid - 19 di wilayah Hukum Polres Bangli. (ard)