Operasi Senyap Imigrasi, Empat Terapis Ilegal Asal Vietnam Dideportasi Dari Bali

u6-IMG_20251030_190454
DEPORTASI-Empat perempuan asal Vietnam di usir dari Bali karena bekerja sebagai terapis di Spa, Kuta.
MANGUPURA -fajarbali.com |Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan penindakan terhadap 4 perempuan warga negara Vietnam yang bekerja sebagai terapis ilegal di sebuah tempat Spa dikawasan Kuta. Keempatnya dideportasi pada Rabu 29 Oktober 2025 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai. 
 
Keempat warga Vietnam itu diamankan setelah petugas Keimigrasian Bidang Intelejen dan Penindakan (Inteldakim) melaksanakan operasi senyap, pada Jumat 24 Oktober 2025. Operasi dilaksanakan guna menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang bekerja di salah satu spa kawasan Kuta.
 
Dari hasil pengecekan, petugas Imigrasi menemukan empat perempuan asal Vietnam masing-masing berinisial NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA) THL (42) dan THN (44) keduanya pengguna Bebas Visa Kunjungan.
 
"Keempat perempuan WNA Vietnam itu mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., Kamis (30/10). 
 
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keempatnya dinyatakan terbukti bersalah dam melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Menurut Husnan Handano, berdasarkan pelanggaran tersebut, keempatnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal). 
 
"Keempatnya dideportasi ke negara asal menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh City, Rabu 29 Oktober 20025," imbuhnya. 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
 
Para wanita ini mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Pihaknya terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. "Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” singkatnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan hukum keimigrasian ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga menjaga ketertiban. 
 
"Ya memberikan efek jera agar Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top