Operasi Prokes Di Tembuku, Berhasil Jaring Enam Pelanggar

BANGLI-fajarbangli | Upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terus digencarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bangli. Salah satunya, dengan tetap intens mengedukasi masyarakat melalui kegiatan operasi penegakkan prokes. Untuk memberikan efek jera, pelanggar yang berhasil terjaring dikenakan sanksi denda maupun hukuman fisik hingga sosial. 



Seperti halnya yang dilakukan Kodim Bangli beserta tim Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bangli yang kembali menggelar operasi yustisi di jalan raya Bangli-Besakih, tepatnya di wilayah Desa Bangbang, Tembuku, Selasa (30/3/2021). Dalam operasi yang melibatkan petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Bangli berhasil menjaring 6 pelanggar.

"Operasi yustisi terus kita gencarkan,  untuk mengingatkan warga yang belum patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19," ungkap Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P. 

Baca Juga :
Usai Pantau US, Dewan Bangli Dorong PTM Dibuka Kembali
Cegah Kebocoran PAD dari Sektor Galian C, Pemkab Bakal bangun Tiga Portal Pengawasan


Kata dia, 6 warga yang terjaring operasi yustisi lantaran masih mengabaikan Protokol Kesehatan. Diantaranya, karena tidak menggunakan  masker secara benar dan tepat saat melitas di jalan raya tersebut. "Untuk memberi efek jera  ke-enam warga tersebut dikenakan sangsi fisik berupa Pus Up oleh petugas," jelasnya.

Karena itu, Dandim Bangli kembali mengingatkan warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya, menggunakan masker. Sebab, dengan menggunakan masker dapat mengurangi resiko tertular Covid 19.

"Operasi Yustisi seperti ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Dalam hal ini, perlu kesadaran dan peran serta dari warga sendiri untuk memutus penyebaran Covid 19, sehingga pandemi Covid-19 ini segera berakhir," pungkas Dandim Bangli. (ard)
Scroll to Top