TANGKAPAN NARKOBA-Polres Badung menggelar rilis hasil tangkapan selama operasi antik agung 2024.Â
Â
MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Operasi Antik Agung 2024 serentak dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Badung, Bali. Polres Badung sendiri berhasil membekuk 15 tersangka dengan barang bukti sabu dan ratusan butir ekstasi.Â
Â
Dalam penjelasanya ke awak media, Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, operasi antik ini dilaksanakan guna menekan tingginya peredaran narkoba sekaligus melakukan pencegahan di masyarakat.Â
Â
Pelaksanaan operasi antik ini di mulai tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024 dengan sasaran 7 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut, Polres Badung berhasil mengamankan 15 tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan.Â
Â
Peran para tersangka ini yakni 14 orang sebagai pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna. Identitas 14 TO yang dimaksud yakni GW (24), W alias GS (44) dan S (48). MA alias Cuplis Boy (35). M alias Uwo (37). A alias Maroko (24). F alias Udin (32) dan W (22). P alias Bloer (24) & Y (24).Â
Â
"Barang bukti yang diamankan selama operasi antik yakni sabu seberat 169,84 gram netto dan ekstasi 258 butir," pungkas Kompol Pramasetia.Â
Â
Pasal yang disangkakan kepada 15 tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar.Â
Â
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.Â
Â
Pasal 114 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. "Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Bali," tandasnya. R-005Â