Terima Kiriman Kokain, Bule Perancis Diadili

(Last Updated On: )

DENPASAR-Fajarbali.com | Warga Negara (WN) Perancis bernama Oliver Jover (47) yang ditangkap saat menerima kiraman yang berisikan narkotia jenis kokain seberat 22,57 gram, Kamis (6/2) kemarin diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Akibat perbuatannya ini, bule yang tinggal sementara di Perumahan Multi Permai No 22 Desa Canggu ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie menjerat terdakwa dengan dua Pasal berlapis. Yaitu Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan pertama dan Pasal 115 ayat (2)UU yang sama pada dakwaan kedua. 

Oleh jaksa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu. 

Sementara dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis Hakim pimpinan I Gede Rumega disebutkan, terdakwa ditangkap petugas polisi pada tanggal 16 Okotober 2019 sekira pukul 12.30 WITA di SPBU Jalan Pererenan, Mengwi, Badung. 

Mulanya, petugas Bea cukai di Kantor Los merasa curiga dengan sebuah paket yang dikirim dari Perancis dan ditujukan kepada Mr. Wayan Surya di Jalan Pura Wates No 22, Canggu, Badung. 

Petugas polisi akhirnya bersama petugas dari kantor pos bergerak menuju kantor Pos di seputaran Batu Bolong. Sampai disana petugas kembali menelepon pria tersebut (terdakwa ) dan pria tersebut meminta agar bertemu di SPBU Jalan Pererenan.

Tidak lama kemudian terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa lalu bertemu dengan petugas kantor pos dan terjadi serah terima paket tersebut. 

Namun saat terdakwa hendak meninggalkan SPBU, terdakwa langsung dihadap petugas polisi. Terdakwa yang panik dan kaget terus menancap gas motornya hingga menabrak petugas yang mencoba menghadangnya. 

Terdakwa menabrak petugas polisi, terdakwa lalu terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah digelandang petugas, petugas membuka amplop yang berisi kokain seberat 22,57 gram.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PLTU Celukan Bawang Klaim Tidak Ada TKA Asal China Terinfeksi Virus Corona

Kam Feb 6 , 2020
(Last Updated On: )KUTA-Fajarbali.com | Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang Buleleng, memastikan tidak ada satu pun karyawan khususnya dari China yang terjangkit virus Corona. Pihak PLTU sudah melakukan antisipasi mengawasi virus yang berasal dari Huwan tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.   

Berita Lainnya