DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Oknum pilot salah satu penerbangan swasta di Indonesia bernama Putra Setiaji alias Aji (30) yang kedapat mengambil sebuah jam tangan merk Seiko di Inti Dufree Promosindo (IDP), Kompleks Bandara Ngurah Rai, Rabu (22/5/2019) diadili.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Ekaputra itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang diterangkan, kasus yang membelit terdakwa ini berawal saat terdakwa datang ke IDP yang berada di Terminal Keberangkatam Bandara Ngurah Rai, Tuban, Selasa (29/1) sekitar pukul 21.15 WITA.
Saat itu terdakwa melihat sebuah jam tangan yang ada dimeja pajang. Melihat itu terdakwa pun akhir berpura-pura menanyakan letak stand kaca mata kepada saksi I Wayan Candra Adiputra, yang tidak lain adalah karyawan IDP.
Saksi yang belum mengetahi niat terdakwa itu berjalan mendahului dengan tujuan untuk menunjukkan stand kaca mata. "Saat saksi berjalan didepan, dengan cepat terdakwa menyambar jam tangan merk Seiko warna hitam yang dipajang itu," sebuta jaksa Kejati Badung ini.
Usai mengambil jam tangan tersebut, langsung oleh terdakwa dimasukan kepada saku celana dan meninggalkan IDP tanpa membayar. Perbuatan terdakwa ini akhirnya terdus saat salah atau karyawan IDP melaporkan kehinaan ke pihak polisi.
Polisi akhirnya memeriks sejumlah CCTV yang ada sekitar lokasi kejadian. Dari camer CCTV itulah terungkap bahwa terdakwa telah mengambil jam tangan yang hilang tersebut. Pengakuan terdakwa, jam tangan itu akan digunakan sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak IDP mengalami kerugian Rp. 4.950.000. Sedangkan terdakwa oleh jaksa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (eli/Fajar Bali)