https://www.traditionrolex.com/27 Oknum Jenderal Bintang Satu dan Pegawai BUMN Diadukan ke Polisi - FAJAR BALI
 

Oknum Jenderal Bintang Satu dan Pegawai BUMN Diadukan ke Polisi

(Last Updated On: 15/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pria berinisial IW yang diduga oknum Jendral bintang satu diadukan ke Polda Bali. Dalam pengadu ini, IW tidak sendiri, dia bersama seorang wanita berinisial AL. Keduanya diadukan oleh I Made Wirawan, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 13.Wita. 

Oknum IW ini dadukan karena diduga menjadi beking AL untuk melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Pengaduan warga Kuta terhadap Dua orang yang mengaku oknum Polisi dan oknum pegawai BUMN ini diterima dengan nomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda.

Made Wirawan mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar didampingi penasihat hukumnya R Reydi Nobel dan rekan dari Kantor RnB Law Firm.

Kepada awak media, lelaki yang tinggal di Jalan Raya Legian Nomor 470, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung ini mengaku diancam IW, sedangkan AL diduga melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah. 

Made Wirawan menyebut, dugaan ancaman dan pemerasan yang dalami ini adalah butut dari hutang piutang. Made Wirawan membantu adik iparnya I Nyoman Sutara pinjam uang kepada AL sebesar Rp 2 miliar untuk modal usaha pada 6 januari 2021.

“Permintaan pinjaman sebanyak  Rp.2 miliar diindahkan, namun faktanya hanya di cairkan sebesar Rp.1.480 miliar sesuai dengan bukti terlampir slip transfer PT bank Mandiri tertanggal 6 Januari 2021,” bebernya. 

Dalam Akta pengakuan hutang, Nyoman Sutara diberikan waktu pengembalian selama 3 bulan terhitung dari bulan pencairkan uang. Karena kondisi perekonomian di Bali belum sepenuhnya normal, dikarenakan Covid-19 dan Bali masih dalam kondisi penutupan untuk pariwisata, maka terjadilah keterlambatan pengembalian hutang. 

“Jaminan dari pinjaman itu adalah tanah milik Made Wirawan (pelapor) seluas 500 meter persegi, berlokasi di Seminyak,” bebernya sembari kembali menjelaskan setelah jatuh tempo Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang tersebut. 

Akibatnya SHM milik  Made Wirawan diambil AL. Karena tak kunjung lunas, IW dan AL memaksa Made Wirawan datang ke Bali awal Mei 2021. Dengan itikad baik, Made Wirawan menemui IW dan AL di salah satu penginapan di Legian.

“Dalam pertemuan tersebut, Made Wirawan di ancam akan dibunuh dengam cara ditenggelamkan didalam kolam oleh IW apabila tidak menuruti untuk menandatangani suatu perjanjian pembayaran tambahan di luar Akta Pengakuan Hutang yang sebelumnya,” sambung Redy Nobel. 

Ditambahkanny, dalam perjanjian yang lama itu, tertulis bahwa hutang Made Wirawan hanya Rp 2 Miliar, tapi malah disuruh bayar Rp 9 miliar. “Dengan berbagai ancaman dan tekanan, akhirnya klien kami dengan terpaksa menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan Nengah Sukiari,” bebernya. 

Karena diduga ada ancaman dan pemerasan dalam pertemuan itu, maka pihaknya pun membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengadukan kedua oknum tersebut ke Polda Bali. 

“Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, munculnya nilai Rp 9 miliar  tersehut adalah paksaan dari pihak saudari AL dan IW kepada klien kami untuk menandatanganinya, faktanya korban tidak pernah menerima uang sebesar atau sebanyak itu,” pungkasnya. 

Terkait dengan ini, Anna Lukman yang dikonfirmasi via telepon enggan berbicara banyak. Bahkan dia tidak merespon beberapa pertanyaan wartawan. Dia pun menyarankan agar  wartawan konfirmasi langsung ke Polda Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tersangka Pembunuh Anak Kadung Dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU PA, Ini Kata Aktivis Anak

Jum Okt 15 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 15/10/2021)DENPASAR–Fajarbali.com | Penyidik Unit PPA Polres Karangasem telah menetapkan I Nengah Kicen sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, I Kadek Sepi.  Save as PDF

Berita Lainnya