IMG_20230109_204607-129f43b5

Oknum Dosen Asal NTT Tertangkap Basah Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Bandara

Ilustrasi pencabulan anak anak (medcom.id) 
 
 
DENPASAR -fajarbali.com |Edan, seorang oknum dosen berinisial FBS yang mengajar di salah satu kampus Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap basah mencabuli bocah laki-laki di toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 wita. Oknum Dosen asal NTT yang berusia 37 tahun itu kini mendekam dalam tahanan Polda Bali. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, kasus pencabulan itu dialami korban SK (13). Bocah laki laki itu awalnya bersama bapak dan ibunya berada di ruang tunggu hendak terbang menuju ke Jakarta. 
 
Sebelum berangkat, korban hendak buang air kecil di toilet Bandara. Namun saat akan toilet, korban sempat melihat FBS mengikutinya dari belakang. "Korban awalnya tidak curiga dan terus masuk ke toilet. Ia mengira pelaku hendak kencing juga," beber Kombes Satake ke awak media, pada Senin 9 Januari 2023. 
 
Namun kecurigaan korban muncul pada saat berada di bilik kamar kecil. Dimana, pelaku FBS yang kencing di sebelahnya melirik ke arah kemaluan korban. 
 
Nah selesai kencing, korban menuju wastafel untuk cuci tangan. Secara tak sengaja korban menatap pelaku. Seketika korban merasa seperti terhipnotis. Dosen asal NTT itu lantas membawa korban kembali ke bilik kamar WC. 
 
Disana pelaku melancarkan aksi bejatnya dan menyuruh korban berjongkok dan buka celana. Korban awalnya tidak mau tapi pelaku memaksa. Selanjutnya, kemaluan korban dipegang oleh pelaku dan masturbasi. Bahkan korban juga disuruh pegang kemaluan pelaku hingga masturbasi. 
 
Selesai melampiaskan nafsunya, korban disuruh sembunyi di kamar kecil tersebut dan pelaku keluar terlebih dahulu. "Setelah korban keluar toilet, dia melaporkan kejadian ke bapak dan ibunya," ungkap Kombes Satake Bayu. 
 
Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban, SD, melaporkan kejadian ke security bandara. Security lantas mengecek melalui rekaman CCTV dan tak lama FBS diamankan dan diserahkan ke Polda Bali. 
 
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, sehari ditangkap FBS ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis 5 Januari 2023. Dia ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Visum sudah dilakukan dan pelaku sudah kami tahan" tegasnya. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian yakni selembar celana, selembar kemeja, selembar celana panjang dari korban. Kemudian selembar kemeja, selembar celana jeans, selembar kaos dalam, dan selembar celana dalam dari tersangka FBS. R-005 
Scroll to Top