Ojol Nyambi jadi Kurir Sabu 1 Kg, Ambil Sabu di Sidetapa Dijanjikan Upah Rp.10 Juta

IMG_20250421_190253
OJOL KURIR-Oknum ojek online (ojol) bernama Daniel Novpamilih nyambi jadi kurir sabu.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Daniel Novpamlih kini mendekam dalam tahanan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ia ditangkap setelah jadi kurir sabu yang diambil dari Sidatapa untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Pria berusia 25 tahun ini tergiur upah besar sehingga masuk dalam perangkap sindikat narkoba. 
 
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes, pelaku Daniel diringkus pada Kamis 10 April 2025 dengan barang bukti 1 kg lebih sabu. 
 
"Pelaku membawa barang bukti berupa sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram. DN merupakan tersangka dengan barang bukti paling besar yang kami tangkap selama April 2025 ini," bebernya saat konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.
 
Dijelaskanya, Daniel ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kebo Iwo Denpasar, pada Kamis, 10 April 2025, pukul 17.00 WITA. Namun dalam pengerebekan itu tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kontrakan lainnya di wilayah Denpasar Barat. 
 
"Dari penggeledahan di kontrakan tersebut, akhirnya ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu 1 kilogram atau tempatnya dengan berat bersih 993,27 gram," bebernya. 
 
Dijelaskan AKP Muhamad Rizky barang bukti tersebut disimpan dalam tas kain dan digantung di gantungan jemuran kurang lebih selama empat hari, masih utuh belum sempat diedar. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria asli Denpasar ini diketahui merupakan residivis pemakai narkoba. Sabu yang dia bawa didapat dari seorang bos berinisial N yang saat ini sedang dalam bidikan Polisi. 
 
"Jadi, Daniel yang awalnya merupakan pecandu, mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan dari mulut ke mulut," terangnya. 
 
Dari riwayat percakapan dan keterangan Daniel, terkuak bahwa pria itu ditawari kerja jadi kurir. Dia pun diminta mengambil paket sabu di sebuah hutan perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng untuk diedarkan di Denpasar dengan dijanjikan upah Rp 10 juta per satu kilogram.
 
Namun, upah itu baru akan diberikan kalau barang bawaan sudah habis diedarkan. "Itu pun DN tidak bertemu secara langsung dengan N, pelaku hannya dishare titik barangnya, di semak-semak sebuah hutan perkebunan di Sidetapa," tuturnya.
 
AKP Rizky menambahkan, jaringan yang melibatkan oknum ojol ini merupakan jaringan terputus. Pihaknya masih berusaha menelusuri bos inisial N atau orang di atas Daniel yang diduga berada di Bali. 
 
tas perbuatannya, Daniel disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
 
Diberitakan, Satresnarkoba Polresta Denpasar secara total menangkap 20 orang tersangka termasuk Daniel dari 18 kasus yang berbeda-beda selama April 2025.
 
Diketahui, 14 tersangka merupakan pengedar, dan enam lainnya adalah pemakai. Seluruh barang bukti yang dapat disita berupa, sabu 1,2 kg, ganja 596,99 gram, ekstasi 15 butur (4,50 gram) serta tembakau sintetis 34,64 gram. R-005