https://www.traditionrolex.com/27 Nafsu Tak Terbendung, Ayah Rudapaksa Anak Kandung - FAJAR BALI
 

Nafsu Tak Terbendung, Ayah Rudapaksa Anak Kandung

(Last Updated On: 19/08/2021)

SINGARAJA – fajarbali.com  I Sungguh biadab dan tidak bermoral orang tua satu ini  tega banget merengut kegadisan dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Yang sangat miris kelakuan bejat ini berlangsung selama empat tahun.

Pelaku, MS (47) ayah dengan lima orang anak asal Kecamatan Sawan rela menyetubuhi anak pertamanya sebut saja Bunga (15) selama empat tahun sejak tahun 2017 silam dan terakhir melakukan rudapaksa ini jumat (13/8). Bagaiman hal itu bisa dilakukan oleh bapak bejat nan biadab itu? Bermula sekitar bulan Oktober 2017 silam dimana saat itu ibu korban yang juga istri pelaku sedang berjualan di pasar, sedangkan sodara korban tidak ada di rumah atau saat itu rumah dalam kedaan sepi sedangkan korban sedang tidur di dalam kamar. Melihat korban yang juga anaknya sedang tidur, pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung membangunkan korban. Setelah korban terbangun dari tidurnya, pelaku langsung menindih korban serta mencium korban sembari membuka celana pendek hingga celana dalam korban. Setelah semua busana korban terlepas, pelaku merayu korban dengan mengatakan kalau dirinya sudah terlanjur cinta dengan korban dan ingin menyelamatkan korban dari orang lain saat korban hendak melakukan hubungan badan sembari pelaku mengancam korban bila semua itu diadukan kepada orang lain.”Bapak ini cinta kamu dan terlanjur cinta. Anggap saja kita suami istri dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu pada usia sekarang pasti kepingin main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan dengan otang lain dan bapak sudah berpengalaman gak mungkin kamu hamil,” tutur pelaku saat merayu korban sembari menirukan katanya saat pertama kali.

Bahkan MS mengakui kalau dirinya sempat mengancam korban akan dipukul bila disampaikan kepada orang lain.”Memang saya sempat mengancam korban agar semua itu tidak disampaikan dengan orang lain,”tuturnya lagi. Kejadian itu, lanjut bapak lima anak itu dilakukan selama empat tahun hingga terakhir dilakukan 13 Agustus 2021 lalu. Dia juga mengakui hal itu pernah dilakukan disebuah penginapan diseputaran Pulau Obi, wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Namun dirinya juga menceritakan kalau dirinya lebih sering melakukan di rumahnya saat rumahnya dalam keadaan sepi.”Saya melakukan hal ini sejak tahun 2017 silam dan kami melakukan terakhir bulan Agustus 2021 . Saya lakukan sempat dipenginapan namun yang palingg sering saya lakukan di rumah saat dalam keadaan sepi,”lanjutnya dengan polos.

Sementara itu menurut Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/8)  membenarkan adanya penanganan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang bapak kepada anak kandungnya sendiri. Dimana menurut Andrian kasus tersebut baru diketahui oleh ibu korban yang juga merupakan istri pelaku.”Kasusnya sudah empat tahun namun baru diketahui, Senin (16/8) silam kemudian dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Buleleng oleh korban bersama ibunya, Senin (16/8)lalu kemudian berdasarkan laporan polisi nomor LP / 80 / VIII / 2021 / BALI / RES BLL akhirnya pelaku ditangkap, Selasa (17/8) kemarin,”terangnya. Bahkan Kapolres yang baru bertugas di Kabupaten Buleleng kurang lebih dua minggu itu menuturkan dari penangkapan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek berwarna abu-abu, satu celana dalam warna putih, baju lengan panjang semua itu merupakan milik korban.”Dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat pelaku menjalankan aksinya serta kami juga sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi,”lanjutnya.

Terhadap tersangka yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan  atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya Sesuai dengan Pasal 81 ayat ( 2 )  UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung (bapak kandung-red) maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman Pidana. W – 008

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Kemerdekaan Landasi Jiwa Patriotisme Masyarakat Buleleng Menghadapi dan Melawan Covid-19

Kam Agu 19 , 2021
Dibaca: 60 (Last Updated On: 19/08/2021)SINGARAJA – fajarbali.com  I Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 untuk selalu tangguh kuat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Ketangguhan diri dalam menghadapi situasi sulit dalam bingkai Kesatuan Negara Republik Indonesia harus tetap berkobar. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Ketut […]

Berita Lainnya