Musrenbang, Melaya 149 Usulan

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Melaya yang dipusatkan di GOR Kecamatan Melaya, Senin (24/2/2020). Musrebang yang pertama dari lima kecamatan di Jembrana dibuka Bupati Jembrana  I Putu Artha. Didampingi, Sekda Jembrana , I Made Sudiada, anggota DPRD dapil Melaya serta para pimpinan OPD, kecamatan Melaya mengusulkan sebanyak 149 usulan.

 

Camat Melaya, Putu Gde Oka Santhika menyampaikan dari total usulan prioritas yang diajukan tahun 2021, menelan anggaran sebesar Rp. 77.533.587.000. Rinciannya melalui APBN  sebanyak 7 usulan , nilainya sebesar Rp. 8.025.000.00 . Dari APBD Prov.  Bali sebanyak 14 usulan sebesar Rp.9.450.000.000 serta anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana sebanyak  128 usulan dengan anggaran sebesar Rp.20.058.587.00;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Gede Sujana, mengatakan, semua desa yang ada di wilayah kecamatan Melaya termasuk katagori desa swasembada. Bahkan untuk realisasi anggaran APBDes se- Kecamatan Melaya  tahun 2019 , total penyerapannya mencapai 98,34 persen. Anggaran itu bersumber dari PAD, ADD, BHP dan PHR,DD, BKK Kabupaten dan  BKK Provinsi.“Penyerapan anggaran mencapai 100 persen bisa direalisasikan  untuk anggaran BKK Provinsi,” ujarnya.

Bupati Artha menekankan pelaksanaan  Musrenbang jangan dianggap sekedar formalitas semata. Musrenbang harus mempunyai peran strategis dalam melaksanakan program tahun 2021 mendatang. "Saya minta kepada para perbekel dan semua peserta musrenbang ini jangan  ada anggapan kalau musrembang ini hanya formalitas semata. Musrenbang mempunyai peran yang sangat strategis untuk pembangunan mendatang., “ ujar Artha. Semua diskusi dalam Musrenbang  benar-benar dijadikan sebagai wahana untuk memikirkan prioritas usulan unggulan. Nantinya usulan akan disampaikan kembali dalam pelaksanaan musrenbang ditingkat Kabupaten  . Artha juga menyampaikan  agar usulan disesuaikan dengan batas kewenangan dan kemampuan keuangan.“Saya contohkan, kewenangan desa ditangani dengan Dana Alokasi Desa(ADD), kelurahan diusulkan dalam rencana kerja kecamatan. Sedangkan untuk pembangunan yang lebih besar atau lintas desa maupun kelurahan dapat di usulkan melalui program pembangunan kabupaten, propinsi atau pusat, ”pungkasnya. (prm).

Scroll to Top