https://www.traditionrolex.com/27 Mulai 7 April, RS PTN Unud Jadi RS khusus Penanganan COVID-19 - FAJAR BALI
 

Mulai 7 April, RS PTN Unud Jadi RS khusus Penanganan COVID-19

(Last Updated On: 02/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana (RS PTN Unud) di Jimbaran, Kabupaten Badung, mulai 7 April 2020 menjadi RS khusus COVID-19.

 

 

RS itu ditetapkan sebagai pusat isolasi pasien positif terjangkit virus corona di Pulau Dewata. “Kami sebelumnya telah mendengar masukan dari berbagai pihak, sehingga kami menyiapkan RS PTN Unud sebagai pusat isolasi dan pencegahan COVID-19,” kata Gubernur Koster baru-baru ini di Denpasar.

 

Setelah nanti dipusatkan perawatan pasien positif dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di RS PTN Unud, diharapkan wabah tidak menyebar ke berbagai daerah di Bali.

 

Gubernur Koster mengemukakan selama ini untuk penanganan PDP dan pasien positif COVID-19 dilaksanakan di RSUP Sanglah dan 10 RS daerah yang dijadikan sebagai RS rujukan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali.

 

Terkait dengan alat pemeriksaan cepat yang telah diterima sebanyak 3.800 unit dari pemerintah pusat, Koster mengatakan sudah digunakan untuk mengecek para pekerja migran Indonesia yang menjalani karantina, dan selanjutnya akan diprioritaskan untuk tenaga medis dan paramedis yang menangani PDP dan pasien positif terinfeksi COVID-19. Selain itu, RSUP Sanglah juga sudah diberikan izin oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji sampel swab untuk COVID-19.

 

“Sudah dipersiapkan fasilitas untuk itu dan saat ini sudah bisa melakukan uji sampel swab. Dengan demikian hasil pemeriksaannya bisa diterima lebih cepat. Sebelumnya sampel harus dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya yang membutuhkan waktu agak lama karena menunggu antrian, tetapi sekarang kita sudah bisa mandiri,” kata terangnya.

 

Meskipun Bali belum memberlakukan kebijakan “lockdown” karena mengikuti arahan pemerintah pusat, Gubernur Koster mengatakan telah maksimal membatasi pergerakan warga dengan mengeluarkan sejumlah surat edaran maupun imbauan.

 

Di antaranya ada imbauan agar masyarakat tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, melarang beroperasinya pusat-pusat hiburan dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi atau menunda perjalanan ke Bali atau keluar Pulau Dewata, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau WNA yang akan kembali ke negaranya. Selain itu sudah dikeluarkan kebijakan untuk kegiatan adat dan agama. (dar).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satgas Covid-19 Badung Lakukan Penyemprotan di Pecatu, Wabup Suiasa : Terapkan Filosofi Tat Twam Asi untuk Cegah Penyebaran Corona

Kam Apr 2 , 2020
Dibaca: 32 (Last Updated On: 02/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Satgas Covid-19 Badung melakukan penyemprotan di Desa Adat Pecatu Kuta Selatan, Rabu (1/4/2020). Penyemprotan disinfektan dilaksanakan bersinergi dengan aparat desa, masyarakat Desa Pecatu serta keamanan dari Babinsa dan Kepolisian serta Pecalang Desa Adat Pecatu.  […]

Berita Lainnya