https://www.traditionrolex.com/27 Mulai 1 Juli, Pencetakan Dokumen Adminduk Gunakan Kertas HVS Putih - FAJAR BALI
 

Mulai 1 Juli, Pencetakan Dokumen Adminduk Gunakan Kertas HVS Putih

(Last Updated On: 29/06/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), maka pada 1 Juli 2020, pencetakan dokumen Adminduk tidak lagi menggunakan blangko security printing. Sebagai gantinya akan digunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. 

 

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan untuk pergantian dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku, seluruh Dukcapil se-Indonesia per 1 Juli 2020, mempergunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih dan tidak lagi menggunakan kertas security printing (hologram). ”Jadi untuk dokumen-dokumen yang dulu masih menggunakan security printing tetap masih berlaku, kecuali ada perubahan yang nantinya diterbitkan dokumen mempergunakan HVS A4 80 gram,” ungkap Dewa Juli, Senin (29/6/2020) .

Pemberlakuan Permendagri ini, lanjut dia, untuk seluruh akta-akta dan Kartu Keluarga (KK), kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). ”Pemberlakukan Permendagri ini juga sudah kami lakukan di desa/kelurahan dan kecamatan, serta ruang pelayanan yang ada di Denpasar,” ujarnya.

Dewa Juli menambahkan, kendati ada perubahan media, layanan di Disdukcapil Kota Denpasar tetap terpusat pada layanan Sitem Pendaftaran Daring (Si Taring). Selain itu, untuk surat pindah datang juga sudah disiagakan di desa/lurah berbasis digitalisasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk. Kekuatanya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing ataupun yang menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih,”  ucapnya.

Sementara Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, menyatakan untuk penerbitan dokumen kependudukan, baik itu akta dan pendaftaran penduduk per 1 Juli 2020, semua jenis jenis permohonan di print menggunakan kertas putih. ”Yang daftar sekarang dan ngeprintnya 1 Juli, otomatis menggunakan kertas putih,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), IA GD Sutha Lingga, menambahkan untuk menghindari salah persepsi dengan desa/kelurahan, Disdukcapil Kota Denpasar telah membuka SIAK untuk input pembuatan KK yang bisa dilakukan di desa/kelurahan bukan lagi ke Disdukcapil. ”Pasword sudah diberikan oleh pusat untuk input kedatangan kepada petugas layanan administrasi di desa/kelurahan, setelah input kedatangan di print sebagai pelengkap dan dibawa ke Disdukcapil Kota Denpasar,” tandasnya. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PDI Perjuangan Lapor Ke Polresta, Tuntut Pembakar Bendera Diproses Hukum

Sen Jun 29 , 2020
Dibaca: 24 (Last Updated On: 29/06/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Menindaklanjuti perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, DPD Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali sepakat hendak menempuh jalur hukum atas kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta. DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar pun bergerak melaporkan pembakar bendera partai ke Polresta […]

Berita Lainnya