https://www.traditionrolex.com/27 Mohon Surat Keterangan Usaha, Kantor Perbekel Diserbu Warga - FAJAR BALI
 

Mohon Surat Keterangan Usaha, Kantor Perbekel Diserbu Warga

(Last Updated On: 17/04/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Beberapa kantor Perbekel di Kabupaten Gianyar, Senin (19/4/2021) kemarin ramai diserbu warga. Seratusan warga ini mendatangi kantor tersebut untuk mencari surat keterangan usaha sebagai syarat pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM. Hal ini tampak pada Senin (19/4/2021) warga terlihat mengantre di Kantor Perbekel Desa Saba dari pagi hingga siang. 


Dijelaskan Perbekel Desa Saba, Ketut Redhana mengatakan masyarakat banyak menerima informasi dari media sosial. Sebelum adanya surat resmi dinas koprasi warga sudah ramai mencari surat keterangan usaha.

“Masyarakat menerima informasi dari Medsos, kemudian dari mulut ke mulut jadi ramai, staf saya sampai kewalahan melayani banyaknya warga pemohon,” ujarnya.

Dikatakannya, sampai siang kemarin, sudah hampir 500 lebih nomer yang sudah keluar untuk surat UMKM. Terkait dapat atau tidaknya warga nanti, hal tersebut bukan kewenangannya. Pihaknya hanya melayani permintaan warga.

“Tidak bisa kami pastikan, itu kewenangan di atas meski syarat-syarat berkas sudah dilengkapi,” jelas Redhana.

Baca juga :
Skema Pembukaan Pariwisata Ubud Ditentukan Pemerintah Pusat, Pemkab Gianyar Siapkan Ubud Sebagai Zona Hijau
Produk AMDK “Be Gianyar Mineral Water” Resmi Diluncurkan serta Gali Potensi Wisata dan Kuliner, Bupati Road Show ke Seluruh Desa

Untuk menjaga ketertiban, sejumlah polisi juga nampak berjaga dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Lantaran kondisi kantor desa yang sempit, warga harus mengantre hingga diluar kantor agar sesuai protokol kesehatan. 

Dikonfirmasi Plt Kadiskop UMK Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, mengatakan tidak ada kuota untuk pengajuan BPUM.

“Kita hanya menerima data pengajuan dari desa, sebelum nanti di kirim provinsi. Nanti provinsi yang kirim ke pusat, pusat yang akan melakukan seleksi. Kami hanya menerima data penerima saja nanti,” jelasnya.

Sedangkan tenggat waktu pengajuan dari desa ke Diskop IKM sampai 27 April mendatang. Walau masih banyak waktu, beberapa persyaratan mesti dipenuhi.

“Kami tunggu berkas dari desa paling lambat 27 April. Setelahnya berkas kami usulkan ke provinsi untuk diteruskan ke pusat,” tutupnya. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RSUP Sanglah Berhasil Rawat Bayi Prematur dari Ibu Terkonfirmasi Covid-19

Sab Mei 8 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR-fajarbali.com | Bayi prematur yang lahir dari ibu terkonfirmasi Covid-19 pada tanggal 11 Februari 2021 akhir pekan ini sudah bisa dipulangkan setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua bulan di Ruang Cempaka NICU dan Cempaka Neolatus Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.  Save as […]

Berita Lainnya