SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dugaan kasus penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kembali mencuat di Kabupaten Klungkung. Kali ini, sejumlah warga Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung yang mendatangi Mapolres Klungkung, Senin (24/5/2021). Mereka melapor atas dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Kecurigaan warga sekaligus nasabah LPD tersebut menguat ketika mereka kesulitan untuk menarik tabungan sejak Bulan Februari lalu.
Kadek Budadarma merupakan satu dari enam orang warga Dawan Klod yang melapor ke SPKT Polres Klungkung. Budadarma mengungkap, sejak Bulan Februari 2021 lalu dirinya berniat untuk menarik sejumlah uang tabungannya di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Pria yang memiliki tabungan sebesar Rp52 juta dari hasil penjualan kerbaunya tersebut hendak mengambil uang untuk kebutuhan hidup.
Mengingat dampak pandemi Covid-19 belakangan ini. Namun, bukannya hasil jerih payahnya yang diperoleh, Budadarma justru tidak bisa menarik tabungannya dan hanya diminta bersabar oleh petugas LPD.
"Saya mau menarik uang tabungan saya sejak Bulan Februari lalu. Tapi sampai sekarang tidak dapat. Saya disuruh sabar, sabar dan sabar menunggu," ujarnya kecewa.
Baca Juga :
Lagi, Pemkab Karangasem Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK
Tim Penyidik Kejaksaan Karangasem, Geledah Dinas Perkim
Ketika itu, petugas LPD juga dikatakan tidak memberi penjelasan mengapa sampai tidak ada uang dan nasabah tidak bisa menarik tabungannya. Padahal yang hendak menarik tabungan bukan hanya dirinya saja, tetapi juga ada nasabah lain. Di tengah situasi demikian, Budadarma justru mendapat informasi mengejutkan. Katanya, hasil audit Lembaga Pengawas LPD menemukan adanya selisih dana sekitar Rp12 Miliar yang harus dikembalikan oleh LPD Desa Adat Dawan Widang Klod.
"Dari hasil audit inilah maka kita melapor ke Mapolres. Apalagi tidak hanya masyarakat setempat, ada juga warga dari luar desa dan koperasi yang menyimpan uang di LPD," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. Diawali dengan pemeriksaan saksi. Sementara untuk mengetahui ada tidaknya kerugian, Polres Klungkung akan mendatangkan saksi ahli. Mengingat berdasarkan laporan warga, kerugian atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oknum pengurus LPD setempat mencapai Rp11-12 Miliar.
"Kami di Polres hanya menyiapkan berkas, memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah ada itu selanjutnya baru bisa melakukan penahanan terhadap orang-orang yang menikmati aliran dana tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pemucuk LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti menjelaskan, dirinya sudah sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait persoalan tersebut. Demikian juga dengan hasil audit dari Lembaga Pengawasan LPD yang menemukan ada selisih dana sekitar Rp12 Miliar. Hanya saja, terkait selisih dana tersebut, pihaknya belum melakukan pengecekan. Mengingat
LPD yang dikelolanya hanya memiliki modal Rp1 Miliar dan aset sekitar Rp3,5 Miliar.
Meskipun demikian, Ni Komang Wirianti tetap menghormati keputusan warga untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Iapun akan mengikuti prosesnya. Hanya saja, jika memungkinkan dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi menurutnya, masalah ini muncul karena diawali oleh adanya penarikkan dana oleh nasabah dalam jumlah besar-besaran dan secara serentak.
"Awalnya ada 10 orang yang mau narik. Tapi karena didengar tidak bisa narik, nasabah kemudian ramai-ramai ingin menarik uangnya di LPD. Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargan dengan mengembalikan uang nasabah secara diangsur sampai lunas," harapnya. (dia)
Kadek Budadarma merupakan satu dari enam orang warga Dawan Klod yang melapor ke SPKT Polres Klungkung. Budadarma mengungkap, sejak Bulan Februari 2021 lalu dirinya berniat untuk menarik sejumlah uang tabungannya di LPD Desa Adat Dawan Widang Klod. Pria yang memiliki tabungan sebesar Rp52 juta dari hasil penjualan kerbaunya tersebut hendak mengambil uang untuk kebutuhan hidup.
Mengingat dampak pandemi Covid-19 belakangan ini. Namun, bukannya hasil jerih payahnya yang diperoleh, Budadarma justru tidak bisa menarik tabungannya dan hanya diminta bersabar oleh petugas LPD.
"Saya mau menarik uang tabungan saya sejak Bulan Februari lalu. Tapi sampai sekarang tidak dapat. Saya disuruh sabar, sabar dan sabar menunggu," ujarnya kecewa.
Baca Juga :
Lagi, Pemkab Karangasem Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK
Tim Penyidik Kejaksaan Karangasem, Geledah Dinas Perkim
Ketika itu, petugas LPD juga dikatakan tidak memberi penjelasan mengapa sampai tidak ada uang dan nasabah tidak bisa menarik tabungannya. Padahal yang hendak menarik tabungan bukan hanya dirinya saja, tetapi juga ada nasabah lain. Di tengah situasi demikian, Budadarma justru mendapat informasi mengejutkan. Katanya, hasil audit Lembaga Pengawas LPD menemukan adanya selisih dana sekitar Rp12 Miliar yang harus dikembalikan oleh LPD Desa Adat Dawan Widang Klod.
"Dari hasil audit inilah maka kita melapor ke Mapolres. Apalagi tidak hanya masyarakat setempat, ada juga warga dari luar desa dan koperasi yang menyimpan uang di LPD," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. Diawali dengan pemeriksaan saksi. Sementara untuk mengetahui ada tidaknya kerugian, Polres Klungkung akan mendatangkan saksi ahli. Mengingat berdasarkan laporan warga, kerugian atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oknum pengurus LPD setempat mencapai Rp11-12 Miliar.
"Kami di Polres hanya menyiapkan berkas, memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah ada itu selanjutnya baru bisa melakukan penahanan terhadap orang-orang yang menikmati aliran dana tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pemucuk LPD Desa Adat Dawan Widang Klod, Ni Komang Wirianti menjelaskan, dirinya sudah sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait persoalan tersebut. Demikian juga dengan hasil audit dari Lembaga Pengawasan LPD yang menemukan ada selisih dana sekitar Rp12 Miliar. Hanya saja, terkait selisih dana tersebut, pihaknya belum melakukan pengecekan. Mengingat
LPD yang dikelolanya hanya memiliki modal Rp1 Miliar dan aset sekitar Rp3,5 Miliar.
Meskipun demikian, Ni Komang Wirianti tetap menghormati keputusan warga untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Iapun akan mengikuti prosesnya. Hanya saja, jika memungkinkan dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi menurutnya, masalah ini muncul karena diawali oleh adanya penarikkan dana oleh nasabah dalam jumlah besar-besaran dan secara serentak.
"Awalnya ada 10 orang yang mau narik. Tapi karena didengar tidak bisa narik, nasabah kemudian ramai-ramai ingin menarik uangnya di LPD. Kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargan dengan mengembalikan uang nasabah secara diangsur sampai lunas," harapnya. (dia)