https://www.traditionrolex.com/27 MGPSSR Kecamatan Abiansemal Gelar Diklat Kepemangkuan - FAJAR BALI
 

MGPSSR Kecamatan Abiansemal Gelar Diklat Kepemangkuan

(Last Updated On: 15/07/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kecamatan Abiansemal menggelar Diklat Kepemangkuan bertempat di Sekretariat MGPSSR Kec. Abiansemal, Minggu (3/7/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua MGPSSR Badung I Gde Eka Sudarwitha yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kab. Badung, didampingi oleh PHDI Badung Rudia Adiputra, Perbekel Sibang Kaja Ni Nyoman Rai Sudani, Bendesa Sibang Kaja I Made Ciriartha.


Diklat ini diikuti oleh 36 Pemangku terdiri dari 13 pemangku lintas semeton dan 23 semeton pasek dan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli hingga 10 Agustus 2021. Diklat pemangku MGPSSR kali ini juga bekerja sama dengan PHDI Kab. Badung Badung

Ketua MGPSSR Kab. badung I Gde Eka Sudarwitta menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, karena dalam kegiatan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan para pemangku, utamanya pemangku di Kecamatan Abiansemal karena seperti yang sudah diketahui di Abiansemal ini banyak sekali kegiatan adat sehingga pengetahuan para pemangku harus ditingkatkan lagi, utamanya kepada pelaksana-pelaksana upacara dalam hal tatwa, susila dan upacara.

Baca juga :
Parwata Ajak Bangkitkan Potensi Desa dan UMKM, Kucurkan Bantuan 3,5 Ton Beras di Desa Taman dan 2 Ton di Desa Ayunan
Sekda Adi Arnawa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Umur 12-17 Tahun di Kuta Utara, Target Sasaran 200 Orang

Sementara itu Ketua Panitia Jro Mangku I Nyoman Sukendra menjelaskan berdasarkan silakramaning pemangku, bahwa tugas pokoknya tidaklah cukup memberi pelayanan dalam rangka nganteb upacara yadnya saja, tapi juga bertugas menuntun umat demi terwujudnya kerahayuan jagat.

“Inilah dasar untuk melaksanakan diklat ini dengan tujuan bahwa para pemangku memiliki kompetensi untuk lebih percaya diri dalam melaksanakan acara upacara, demikian juga untuk dapat turut aktif membantu, membina dan memimpin umat Hindu dharma, berbagi cahaya terang dalam keteladanan hidup, mendekatkan diri dengan jiwa-jiwa aura kesejukan, itulah alasan diklat ini dilakukan,” terangnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPKM Darurat di Klungkung Diperketat, Polres Klungkung dan TNI Bagikan Vitamin serta Sembako

Kam Jul 15 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 15/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Sudah delapan hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mastarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Sayangnya, kasus harian Covid-19 masih tetap melonjak. Sehingga melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, PPKM Darurat harus diperketat. Sektor nonesensial sepenuhnya ditutup. Bahkan pengawasan mobilitas masyarakat pun ditingkatkan.  Save as […]

Berita Lainnya