SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah menyandang status tersangka dan resmi ditahan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama unit Nusa Penida, IKN dan IKS justru melakukan pengembalian uang kerugian negara. Pengembalian uang sebesar Rp320.450.000 tersebut dilakukan oleh pihak keluarga kedua tersangka pada Senin (15/11/2021).
Meski demikian, kejakaaan memastikan proses hukum tetap berjalan. Bahkan dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp320.450.000 oleh pihak keluarga tersangka tersebut dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pengembalian itupun dicantumkan dalam berita acara penitipan.
Yang mana selanjutnya uang langsung disetorkan ke rekening titipan cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida yakni pada Bank BRI unit Batununggul. Pihak bank disaksikan tim JPU juga melakukan penghitungan ulang terhadap uang pengembalian tersebut. Guna memastikan jumlahnya pas atau sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara berdasar hasil audit Inspektorat Klungkung.
"Setelah dihitung kembali di kantor unit Bank BRI, uang tersebut jumlahnya pas atau genap sesuai kerugian negara," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, walaupun telah dilakukan pengembalian uang kerugian negara, proses hukum tetap bergulir. Tetapi pengembalian uang kerugian dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi jaksa saat melakukan tuntutan di persidangan. Putu Darmawan mengatakan, pihak kejaksaan akan menarget berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut segera dirampungkan. Sehingga dalam minggu ini, dapat dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama unit Nusa Penida ini mencuat setelah adanya hasil audit dari Inspektorat Klungkung. Kedua tersangka yakni IKN dan IKS diduga menjual air dengan menggunakan mobil tanki kepada masyarakat di Nusa Penida. Ironisnya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 hingga September 2019. Namun, hasil penjualan air rupanya tak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Kedua tersangka membuat kwitansi di luar sistem yang telah ditentukan PDAM. Perbuatan kedua tersangka itupun menimbulkan kerugian hingga Rp320.450.000. (dia)