https://www.traditionrolex.com/27 Meski Berat, Masyarakat Diminta Taati PPKM - FAJAR BALI
 

Meski Berat, Masyarakat Diminta Taati PPKM

(Last Updated On: 30/07/2021)

Denpasar- fajarbali.com | Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.


Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsma RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, meski berat, namun masyarakat harus tetap mentaati kebijakan tersebut demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Bali.

“Artinya masyarakat harus bisa mentaati aturan PPKM karena ini untuk keselamatan bersama,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :
Dengan Pengawasan Satgas Provinsi, Ketersediaan Oksigen di RSUP Sanglah Memadai
Pantai Matahari Terbit dan Pasar Intaran Sanur Dievaluasi Tim Evaluasi Desa/ Kelurahan Tangguh dan Aman Covid-19

Umar Ibnu Alkhatab berharap Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi dengan tepat sasaran. Menurutnya dalam mendata warga yang akan menerima bantuan sosial, Pemerintah harus selalu mengupdate data terbaru karena perubahan sekarang ini sangat cepat terjadi.

“Misalnya ada orang dulunya kaya kemudia karena pandemi menjadi orang miskin karena itu data penerima bantuan tersebut agar selalu diperbaharui sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha kuliner Arta Wiguna mengungkapkan, dirinya cukup tertekan dengan adanya kebijakan PPKM darurat yang sebelumnya sangat membatasi perekonomian masyarakat. Namun, dengan adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah pada kebijakan PPKM level 3 dan 4 ini, dirinya mengaku sedikit lega karena ekonomi bisa berjalan walau belum optimal, karena kelonggaran yang diberikan masih dirasa memberatkan masyarakat untuk mengais rezeki. Terlebih dibeberapa titik di kota Denpasar dan sekitarnya masih adanya penyekatan yang menyebabkan masyarakat engan untuk keluar.

“Kami dari masyarakat tentu menghormati segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, terlebih kebijakan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Namun, disisi lain kami juga tetap menginginkan adanya regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Kini sudah banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi. Jangan sampai pemerintah ikut-ikutan mempersulit kehidupan masyarakat dengan aturan yang terkadang dinilai tidak masuk akal,” ucapnya sembari berharap PPKM apapun sebutannya tidak lagi diperpanjang untuk pemulihan ekonomi Bali. (dha)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ubah Pola Pemasaran Melalui Platform Digital, Peran Pemerintah Masih Diperlukan

Jum Jul 30 , 2021
Dibaca: 37 (Last Updated On: 30/07/2021)Denpasar- fajarbali.com | Agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, para pelaku UMKM di Bali diminta terus bergerak dan berproduksi. Namun, untuk melakukan itu semua diperlukan perubahan pola atau merestart pangsa pasar dan cara pemasaran.  Save as PDF

Berita Lainnya