Menilik Sinergitas Koperasi Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa

u10-1000071202

DENPASAR – fajarbali.com | Bali memasuki fase baru ekonomi desa. Setelah terbitnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional, Bali termasuk yang paling cepat menuntaskan legalisasi KMP di seluruh desa dan kelurahan. 

Data Pemprov menunjukkan 716 KMP (636 di desa, 80 di kelurahan) telah berakta dan mulai menyiapkan berbagai unit usaha. Ini mengubah lanskap kelembagaan ekonomi desa: BUMDes yang telah lama menjadi “jangkar” layanan lokal komersial kini mendapat “mitra jaringan” baru yang kuat di sisi pengadaan dan perdagangan antar-koperasi. 

Dalam kerangka hukum, BUMDes adalah badan hukum milik desa yang dibentuk untuk mengelola usaha sesuai kebutuhan lokal, sementara KMP adalah koperasi anggota yang akuntabilitasnya bertumpu pada Rapat Anggota Tahunan dan pembagian SHU. Perbedaan watak kelembagaan ini bukan penghalang bahkan justru peluang pembagian peran yang lebih tajam. 

KMP menguat di “hulu” (pengadaan kolektif, logistik, jaringan antar-desa), BUMDes merajut nilai di “hilir” (ritel desa, layanan wisata, ekosistem UMKM lokal, dan layanan berbasis adat). Dengan desain ini, harga beli bisa lebih efisien tanpa mengorbankan cita rasa lokal dan keberpihakan pada produsen kecil.

Sinergi idealnya dimulai dari pemetaan rantai nilai desa. KMP memanfaatkan skala untuk menekan biaya input—misalnya sembako, pupuk, pakan, atau material bangunan—melalui skema perdagangan antar-koperasi lintas wilayah. BUMDes kemudian memadukan pasokan tersebut ke dalam layanan pasar desa, kios BUMDes, eco-activities wisata, hingga layanan kebersihan dan pengelolaan sampah. 

Hasilnya, warga mendapat harga yang lebih terjangkau sekaligus pengalaman layanan yang dekat dan relevan. Pemerintah daerah di Bali juga aktif menggelar rakor kemitraan untuk memperkuat akses permodalan dan jejaring usaha, yang bisa menjadi “panggung” awal menyusun proyek bersama BUMDes–KMP. 

BACA JUGA:  "Ngeratep" Sasuhunan di Pura Maha Widya Mandira UNHI. Dipuput Tiga Sulinggih, Upasaksi Wagub Cok Ace

Agar kolaborasi tidak berubah menjadi tumpeng tindih, perlu “pagar pembatas” tata kelola yang jelas. Pertama, MoU operasional antara BUMDes dan KMP menetapkan batas aset, harga transfer, standar layanan, dan mekanisme bagi hasil atas proyek bersama (gudang bersama, cold storage, routing distribusi, atau digital order hub). Kedua, sinkronisasi kalender pelaporan yang menjembatani siklus musyawarah desa (musdes) pada BUMDes dengan RAT koperasi pada KMP supaya akuntansi, audit, dan pengawasan berjalan selaras, bukan ganda dan mahal. Ketiga, aturan anti rangkap jabatan untuk posisi kunci (pengurus, pengawas, manajer) agar tidak terjadi conflict of commitment yang melemahkan pengendalian internal.

Langkah-langkah ini menjaga integritas kedua lembaga dan memudahkan audit kepatuhan—sejalan dengan semangat Inpres 9/2025 yang menekankan orkestrasi lintas pemangku kepentingan. Ditinjau dari dimensi nilai lokal Bali yaitu konsep Tri Hita Karana (THK) juga bisa dijadikan scorecard sinergi agar kolaborasi BUMDes–KMP tidak hanya efisien, tetapi juga berterima secara sosial kultural dan berkelanjutan. 

Indikatornya sederhana namun terukur yaitu porsi belanja dari produsen desa (Pawongan), dukungan kegiatan keagamaan/adat (Parahyangan), serta pengurangan sampah dan konservasi lingkungan (Palemahan). Dengan scorecard ini, proyekbersama lebih mudah dikelola, karena dampak sosial-lingkungan tercatat rapi dalam laporan keuangan dan narasi manajemen; sekaligus selaras dengan praktik pelaporan yang diakui regulasi desa dan koperasi. Bali sendiri kerap memakai bahasa THK dalam kebijakan lingkungan dan ekonomi lokal; sinergi kelembagaan yang menubuhkan metrik THK akan memperkuat legitimasi publik.

Ke depan, momentum nasional juga mendukung. Pemerintah menegaskan targetoperasional penuh untuk jaringan KMP setelah fase legalisasi massal; ini saatnya BUMDes di Balimengikat kemitraan sejak dini agar mata rantai pengadaan–distribusi tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Perkuat Daya Saing Global, ITEKES Bali Serap Aspirasi dan Inspirasi Stakeholder

Dengan memosisikan BUMDes sebagai nilai tambah lokal dan KMP sebagai penggerak skala nasional, desa-desa di Bali dapat memetik manfaat ganda yaitu harga lebih bersahabat bagi warga, pasar yang lebih pasti bagi produsen kecil, dan laporan kinerja yang mudah diaudit dan dikomunikasikan. 

Singkatnya, sinergi BUMDes–KMP adalah koalisi hulu–hilir. KMP memperkuat “otot” jaringan dan efisiensi, BUMDes menjaga “jiwa” kedekatan layanan dan kearifan lokal. Bila dirangkai dengan MoU yang jelas, SOP akuntansi arm’s-length, scorecard THK, serta disiplin pelaporan bersama, kolaborasi ini bukan hanya menghindari benturan mandat melainkan menciptakan keunggulan kompetitif khas Bali. (*)

Penulis : Anak Agung Putu Gede Bagus Arie Susandya, SE., M.Si., Ak (Mahasiswa PDIA Universitas Pendidikan Ganesha/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top