DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terlibat kasus pencurian di rumah warga asing, empat pria bernama Tedy Nopriyanto alias Andri (39), Hartoyo alias Toyo (29), Delly Wijaya alias Delly (28) dan Ardimansyah alias Ardiman (40) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 kuhp jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Terdakwa mengambil barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang online, Rabu (15/4) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum beraksi para terdakwa berkumpul di tempat kosnya di Jalan Benesari Kuta, Badung, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah itu, dengan mengendarai dua sepeda motor sewa, mereka berboncengan menuju Sanur, Denpasar Selatan untuk mencari sasaran.
Tiba di Jalan Penyaringan nomor 3B gang Telabah Mentari, Sanur, para terdakwa berhenti di depan rumah kos Griya Asri. Setelah memastikan situasi dalam keadaan sepi, Toyo dan Delly turun dari sepeda motor. Sementara terdakwa Andri dan Ardiman menunggu di luar rumah kos sembari mengamati situasi.
Toyo dan Delly lalu mencongkel pintu kamar dan masuk ke kamar kos yang ditempati saksi korban, Jhosua Jacometti dan Corneliske Josephine De Ruiter. Kedua terdakwa kemudian mengambil barang-barang berharga seperti barang elektronik, perhiasan dan uang milik korban.
"Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp54 juta," jelas jaksa. Usai melakukan aksinya, para terdakwa kembali ke kosnya di Benesari, Kuta dan membagi hasil curian. Dua hari kemudian, keempat terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan, Rabu (29/1/2020).(eli).