SANUR -fajarbali.com |Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) dibackup Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Sanur. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial, RK(32) dan FF (24), yang beraksi sejak November dan Desember 2024. Keduanya dilumpuhkan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Kapolresta Denpasar AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, tertangkapnya komplotan pencuri motor ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor.
"Ada dua laporan yang kami terima, pertama di Jalan Danau Tamblingan, Gg. Parigata, Kelurahan Sanur, pada 22 November 2024, sekitar pukul 19.50. Kedua di tempat parkir Pantai Segara Ayu, Sanur, pada 24 Desember 2024, pukul 22.15," ungkapnya, pada Senin 30 Desember 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mendalami keterangan saksi-saksi. Dan akhirnya identitas tersangka dikantongi.
Kedua tersangka dibekuk pada Minggu 29 Desember 2024 di tempat tinggal kosnya di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.
"Tersangka mengaku menjual motor curiannya melalui media sosial dan uangnya dipakai untuk biaya hidup sehari-hari," kata Kombes Wisnu.
Saat diintrogasi, para tersangka mengakui datang ke TKP di Jalan Danau Tamblingan, mengendarai sepeda motor Yamaha N Max berwarna putih dengan nomor polisi DK 6572 AEH. Setibanya di lokasi, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK-8573-KF. Setelah mencuri sepeda motor tersebut, mereka mengganti nomor polisi dan menggerinda nomor rangka kendaraan.
Sementara di parkiran Segara Ayu, para tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DK 2062 ACG. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, mereka mengganti nomor polisi dengan nomor palsu.
Para tersangka menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi untuk membuka kunci sepeda motor yang mereka curi.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wisnu. R-005