Masalah Overstay, Imigrasi Deportasi Turis Perempuan Asal Tanzania


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Masalah overstasy, seorang turis asal Tanzania, Lauhia Hamis Mtinange (34)  dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke Jakarta, Minggu (19/7/2020) dinihari. 


Menurut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, I Putu Surya Dharma, Hamis dideportasi ke negaranya, pada Minggu (19/7) pukul 04.00 dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. 


Selama dalam perjalanan, Hamis dikawal oleh petugas Imigrasi Bali. "Dia (Hamis, red) dikawal 3 petugas Imigrasi Bali hingga ke Jakarta," ungkapnya. 


Surya menjelaskan, Hamis dikeluarkan dari Kantor Rudenim Denpasar, pada Sabtu (18/7) dan langsung menuju Bandara Internasional Ngurah Rai. Setelah dari Ngurah Rai diterbangkan ke Jakarta pada pukul 15.15 Wita dengan maskapai penerbangan pesawat Garuda Indonesia. 


Selanjutnya, kata Surya, setibanya di Soekarno Hatta, setelah melalui proses administrasi, Hamis dideportasi dengan pesawat Qatar Airways dengan tujuan Jakarta Doha Kilimanjaro. "Dia diberangkatkan pukul 00.40 waktu Jakarta,” terang Surya. 


Sementara berdasarkan data dari imigrasi, Hamis perempuan asal Tanzania tersebut masuk ke Indonesia pada (12/9/2018). Lantaran masalah overstay yang tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan, maka pihak imigrasi menangkapnya. 


Ia kemudian ditahan di Rudenim Denpasar pada Kamis (24/10/2019). "Ditangkap terkait dengan masalah overstay selama 326 hari. Dia ditahan selama 9 bulan sebelum dideportasi,” tegasnya. (hen)

Scroll to Top