SINGARAJA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Meskipun ditengah pandemic Covid 19 yang terjadi serta himbauwan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap mentaati serta mematuhi protocol kesetahan Covid 19 dengan jalan menggunakan masker, menghindari kerumunan serta mencuci tangan namun ulah yang dilakukan para bebotoh tajen seperti tidak mau mengiraukan seruan pemerintah. Sebagai bukti, judi tajen yang mengakibatkan kerumunan masih terjadi.
Bahkan akibat hal itu, Jajaran kepolisian yang ada di wilayah Hukum Mapolres Buleleng, Minggu (15/8/2021) sore membubarkan judi sabung ayam (tajen) yang ada di Dusun Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Pembubaran judi sabung ayam itu beruma adanya informasi dari masyarakat kemudian jajaran kepolisian Mapolsek Banjar yang dibekup Reskrim Mapolres Buleleng melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Sesampai di Tempak Kejadian Perkara (TKP) yang berada di pinggir sungai Mendaum langsung melakukan pembubaran teradap judi sabung ayam tersebut. Menurut Ksubag Humas Mapolres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021) siang kemarin membenarkan dengan penangkapan judi sabung ayam yang terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
”Memang awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada sabung ayam atau tajen di wilayah Desa Banjar tepatnya di Dusun Ambengan, Desa Banjar. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung turun ke lokasi dan benar ada sabung ayam kemudian diamankan satu penyelenggara berinisial S (37) asal Dusun Ambengan, Desa Banjar. Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, sangkar ayam, pisau ayam (taji), uang hasil judi sebesar Rp 435 000,”tutur Sumarjaya.
Baca juga :
Hari Kemerdekaan Ditengah Pandemi, Supriatna : Bersama Berjuang Dalam Satu Langkah
Perluas TPA Bengkala, Harapkan Dana BKK Provinsi
Sumarjaya menuturkan kalau dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
”Kita sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi,”lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan meja judi bola adil yang sudah ditinggal pemiliknya saat dilakukan penggerebegan judi tajen sabung ayam.
”Dalam hal itu kami juga berhasil mengamankan judi bola adil. Dimana pelaku atau pemilik judi bola adil sudah memilih kabur mendahului dan membiarkan peralatan judi bola adil dihalaman tempat diselenggarakan judi sabung ayam. Kita mengamankan judi bola adil namun meja dan peralatannya karena saat anggota datang para penyelenggara atau cukong dari bola adil itu sudah kabur dan membiarkan meja dan bola ditinggalkan di lokasi kejadian sehingga kita amankan saja,”jelasnya lagi.
Dari hal tersebut, lanjut Sumarjaya pelaku penyelenggara sabung ayam atau tajen diancam dengan pasal 303 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 200 juta rupiah. (prm)
Bahkan akibat hal itu, Jajaran kepolisian yang ada di wilayah Hukum Mapolres Buleleng, Minggu (15/8/2021) sore membubarkan judi sabung ayam (tajen) yang ada di Dusun Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Pembubaran judi sabung ayam itu beruma adanya informasi dari masyarakat kemudian jajaran kepolisian Mapolsek Banjar yang dibekup Reskrim Mapolres Buleleng melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Sesampai di Tempak Kejadian Perkara (TKP) yang berada di pinggir sungai Mendaum langsung melakukan pembubaran teradap judi sabung ayam tersebut. Menurut Ksubag Humas Mapolres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021) siang kemarin membenarkan dengan penangkapan judi sabung ayam yang terjadi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
”Memang awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada sabung ayam atau tajen di wilayah Desa Banjar tepatnya di Dusun Ambengan, Desa Banjar. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung turun ke lokasi dan benar ada sabung ayam kemudian diamankan satu penyelenggara berinisial S (37) asal Dusun Ambengan, Desa Banjar. Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam aduan, sangkar ayam, pisau ayam (taji), uang hasil judi sebesar Rp 435 000,”tutur Sumarjaya.
Baca juga :
Hari Kemerdekaan Ditengah Pandemi, Supriatna : Bersama Berjuang Dalam Satu Langkah
Perluas TPA Bengkala, Harapkan Dana BKK Provinsi
Sumarjaya menuturkan kalau dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
”Kita sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi,”lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan meja judi bola adil yang sudah ditinggal pemiliknya saat dilakukan penggerebegan judi tajen sabung ayam.
”Dalam hal itu kami juga berhasil mengamankan judi bola adil. Dimana pelaku atau pemilik judi bola adil sudah memilih kabur mendahului dan membiarkan peralatan judi bola adil dihalaman tempat diselenggarakan judi sabung ayam. Kita mengamankan judi bola adil namun meja dan peralatannya karena saat anggota datang para penyelenggara atau cukong dari bola adil itu sudah kabur dan membiarkan meja dan bola ditinggalkan di lokasi kejadian sehingga kita amankan saja,”jelasnya lagi.
Dari hal tersebut, lanjut Sumarjaya pelaku penyelenggara sabung ayam atau tajen diancam dengan pasal 303 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 200 juta rupiah. (prm)