Menurut Deasy Natalia, pembatasan kegiatan paslon tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya kluster baru penyebaran covid-19 dimasa kampanye. Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghadirkan masyarakat seperti kegiatan pagelaran kebudayaan, perlombaan, kegiatan olah raga, donor darah dan peringatan hari ulang tahun parpol dengan tegas telah dilakukan pelarangan karena berpotensi melibatkan banyak massa. “Kami sudah sampaikan melalui LO masing-masing paslon untuk membatasi kegiatan-kegiatan,” ujarnya.
Deasy Natalia mengharapkan,setiap paslon mengikuti pelarangan yang telah disampaikan itu. Dalam masa kampanye ini, sebut Deasy Natalia, KPU Karangasem juga mengatur postingan setiap paslon di media social. Untuk hal itu, KPU juga telah meminta agar masing-masing paslon menyetorkan maksimal 20 akun resmi di media social. “Tidak itu saja, di media social pun kami atur dan mudah melakuan pemantauan. Setiap paslon maksimal menyetor 20 akun resmi di media social,” ujarnya lagi.
Dikatakan Deasy Natalia, kampanye melalui media sosia paslon juga diperingatkan untuk kampanye di media social agar memperhatikan PKPU Nomor 23/2018 tentang kampanye Pemilihan umum. Salah satunya yang dilarang adalah petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan. “Yang boleh adalah tokoh pengurus partai, memakai atribut partai lain pun selain partai pengusung tidak boleh,” ujarnya lagi.
Sementara, bila pasangan calon melakukan iklan berbayar juga harus sesuai ketentuan. Iklan berbayar bagi palson diberi waktu terhitung mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember mendatang. Tetapi, kata Deasy Natalia, iklan berbayar dimedia juga nantinya akan difasilitasi oleh KPU. “Iklan berbayar boleh dipasang mulai 22 November sampai 5 Desember 2020,” ujarnya lagi. (bud).