SEMARAPURA-Fajar Bali, Kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2020-2021 dengan tersangka mantan Perbekel Desa Tusan, IDGPB memasuki babak baru. Pada Rabu (25/6/2025), Penyidik Tipikor Polres Klungkung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Pasca pelimpahan tersebut, tersangka langsung ditahan.
Eks Perbekel Desa Tusan, IDGPB hanya tertunduk saat dihadirkan di Kejari Klungkung. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B. Hamka mengungkap, sepanjang tahun 2020-2021, eks Perbekel Tusan diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes. Modusnya bermacam-macam, diantaranya tersangka IDGPB bersama IGKS selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan yang sebelumnya telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai surat permintaan pembayaran (SPP). Padahal sesuai mekanisme, pencairan kegiatan desa yang totalnya mencapai sekitar Rp 1,9 miliar
seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.
Dari 21 slip dengan total jumlah penarikan sebesar Rp453.768.400 tersebut, sebanyak 16 kali dilakukan dengan cara tersangka memberikan surat kuasa yang sudah ditandatangi kepada IGKS selaku kaur keuangan untuk dicairkan ke kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung. Kemudian sebanyak 5 kali melakukan pencairan dana dengan datang langsung ke kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung. Pasca penarikkan tersebut, lantas mereka bertindak seolah-olah ada kegiatan yang telah dilaksanakan. Seperti kegiatan pemungutan pajak tahun 2020 sampai 2021, padahal hasil pungutan pajak tersebut tidak disetor dan/atau kurang disetor ke kas negara. Kemudian membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan 1 persen kepala desa dan perangkat desa dari bulan April sampai November 2021.
"Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka dan saksi IGKS selaku kaur keuangan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.071.011,28 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Dari jumlah itu, IDGPB diduga menikmati Rp 373.768.400. Sementara sisanya sebesar Rp112.302.610 dinikmati oleh terpidana IGKS,"ungkap Kajari Lapatawe B Hamka didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran.
Pasca pelimpahan, Kajari Lapatawe B. Hamka memastikan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan. "Tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Desa nonaktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," imbuh Kajari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IDGPB dijerat pasal berlapis yakni Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor. W-019