DENPASAR–Fajarbali.com | Komang Sutrisna selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang ditahan Kejaksaan Karena kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020 hanya bisa pasrah.
Pasalnya, tidak seperti pengacara lain yang seolah olah tak mau kliennya ditahan dengan mengajukan permohonan, Komang Sutrisna justru terlihat pasrah saat IGM ditahan. Ini terbukti dengan tidak diajukannya permohonan pengalihan/penangguhan penahanan kepada jaksa.
“Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan karena kami sudah memahami ini, ya sudah kita jalani. Kondisinya sekarang kita ikuti saja dulu,” katanya kepada wartawan usai mengantar IGM ke mobil tahanan Kejaksaan, Senin (11/10/2021).
Komang Sutrisna menerangkan, jika melihat pasal yang disangkakan terhadap kliennya, maka sudah dapat dipastikan untuk perkara ini semua ditanggung sendiri oleh IGM tanpa ada tersangka lain.
“Mengenai sangkaan dan yang lain sebagainya masih seperti semula, tidak ada Pasal 55 (turut serta) yang artinya dalam perkara ini klien kami (tersangka) masih menghadapi sendiri,” tegas pengacara yang juga mantan wartawan ini.
Selain itu, Komang Sutrisnya juga menyinggung soal pengembalian kerugian negara atau uang titipan ke Kejaksaan. Diakuinya, memang uang pengembalian atau uang titipan belum senilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.
“Mengenai berapa jumlah uang pengembalian yang sudah dititipkan ke jaksa saya tidak tahu pasti. Harapan kami nantinya uang yang dikembalikan oleh rekanan ini jumlahnya bisa pas dengan nilai kerugian negara,” pungkasnya.
Sementara terkait uang titipan ini sudah dibenarkan oleh Kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) I Putu Eka Suyatna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiarta membenarkan bahwa dalam perkara ini ada uang titipan sebesar Rp 800 juta. Uang itu dititipkan oleh para rekanan dan juga tersangka.
“Jadi uang ini belum bisa dibilang uang pengembalian kerugian, tapi uang ini untuk sementara kami anggap sebagai uang titipan yang diserahkan oleh para rekanan dalam kasus pengadaan ini dan juga tersangka,” jelas Kasi Intel.(eli)