DENPASAR-Fajarbali.com| Sidang kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Banjar se kota Denpasar dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Jumat (28/1/2022) kembali digelar.
Sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar itu sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa yang sebelum kasus ini ada menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, pada saat terdakwa diperiksa di muka sidang pada intinya dia membenarkan apa yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa saat memberi keterangannya mengakui atau membenarkan apa yang ada dalam dakwaa jaksa. Terdakwa juga tidak membantah isi dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelas Kasi Intel.
Lanjut, Kasi Intel juga mengatakan bahwa terdakwa di muka sidang juga mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan lalai menjalankan tugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terdakwa juga menyanggupi untuk menggantikan kerugian negara sebelum jaksa membacakan tuntutan pada tanggal 11 Februari 2022 mendatang," pungkas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakawa terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.(eli)