DENPASAR-Fajarbali.com||Setelah divonis satu tahun penjara pada tanggal 9 September 2021, terpidana I Wayan Sujena, sejak Kamis (4/2/2022) lalu resmi menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kesipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Herlianto kepada wartawan, Jumat (5/2/2022) menginformasikan bahwa tim Pidana Umum (Pidum) Kejati Bali berhasil mengamankan I Wayan Sujena saat dalam perjalanan menuju Ubud, Gianyar.
"Terpidana kami amankan pada tanggal 4 Pebruari 2022 sekitar pukul 22.05 Wita saat dalam perjalanan dari rumahnya menuju ke Ubud," terang jaksa yang akrab disapa Luga, Jumat (5/2/2022).
Luga menambah, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terpidana karena telah mangkir dari pangggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pelaksanaan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatannya hukum tetap.
Dijelaskannya, sebelum proses penangkapan, terpidana telah dipanggil secara patut sejak bulan Oktober 2021 untuk melaksanakan putusan pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021.
"Awalnya terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya," beber Luga.
Pada bulan Januari 2022, kata Luga, jaksa mendapatkan informasi bahwa terpidana I Wayan Sujena telah sehat, sehingga JPU menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali.
Tapi panggilan itu tidak direspon sehingga JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi bersama tim yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, melakukan pemantauan di sekitar tempat tinggal terpidana mulai tanggal 3 Februari 2022.
"Sehari setelah melakukan pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa terpidana keluar dari rumah dengan mengendari sepeda motor menuju ke arah Ubud, Gianyar," terang Luga.
Tidak lama berselang, saat dalam perjalanan, terpidana dihentikan oleh anggota polisi. Setelah memastikan identitasnya, terpidana pun akhirnya diamankan di Polsek Payangan yang selanjutnya diserahkan ke JPU.
"Setelah itu JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum membawa terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun," pungkas Luga.
Seperti diketahui, jaksa harus susah payah melaksakan eksekusi terhadap terpidana I Wayan Sujena karena saat kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ia oleh majelis hakim dialihkan penahananya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Hal itu lakukan lantara I Wayan Sujena yang saat itu masih berstatus sebagai terdakwa mengalami gangguan kesehatan sehingga perlu penanganan medis. Nah, sejak dari sinilah terpidana baru kembali masuk ke penjara yang harus melalui proses penangkapan.(eli)