Manfaatkan Situasi Covid 19, Dua Oknum Wartawan Minta Sumbangan terkesan Janggal dan tanpa Izin

Loading

NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dua oknum wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran memungut sumbangan tanpa izin ke beberapa instansi di Jembrana. Pengajuan sumbangan dari dua oknum wartawan yang mengaku terhimpun dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bali tersebut memanfaatkan situasi wabah Covid-19. Keduanya kemudian diamankan jajaran Polres Jembrana dan kini dijadikan tersangka.

 

 

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Kamis (23/4/2020) mengatakan, kasus ini berawal dari surat dari AWDI Provinsi Bali Nomer 01/AWDI/IV/2020 perihal pengajuan donasi tertanggal 25 April 2020. Surat diajukan oleh kedua oknum wartawan, I Dewa MDPE (38) asal Banjar Melaya Tengah Kaja dan Isk (55) asal Desa Puncu , Kediri Jawa Timur, ke Kodim 1617 Jembrana pada Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu Dandim 1617 Jembrana menemukan adanya kejanggalan

Dalam Proposal Program Kegiatan Bakti Sosial Dampak Covid-19 tersebut mencantumkan rencana pembiayaan dengan dana untuk sumbangan jauh lebih kecil dibandingkan dana untuk operasional dan keperluan lainnya. Total semua RAB diproposal sebesar Rp 63,5. Juta. Pihaknya  melakukan penyelidikan dan keduanya mengumpulkan donasi uang itu ternyata tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pejabat berwenang. 

Tak hanya itu keduanya juga mengakui telah mengajukan proposal ke Kasat Lantas Polres Jembrana serta menyuruh saksi Samsul Arifin (45) asal Banjar Pangkung Tanah, Melaya mengirimkankannya ke Kapolsek Negara dan Direktur PDAM Jembrana.Bahkan proposal juga ditujukan ke Kapolres Jembrana. "Kami telah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dan Pengadilan Negeri (PN) Negara terkait kasus ini. Keduanya mengumpulkan donasi tanpa ijin dari pejabat berwenang," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 6 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Ancamannya kurungan selama lamanya tiga bulan dan denda 10.000. Pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah buku expedisi bukti pengiriman surat bersampul warna merah. "Masyarakat atau instansi supaya waspada dan mengkonfirmasi dan melaporkan adanya orang-orang yang meminta bantuan, jangan sampai ada pemanfaatan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (prm).

Scroll to Top