Maling Asal Sumba Satroni 7 Kamar Kos, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Modus Mengambil Barang-barang

(Last Updated On: )

MALING-Tersangka Nelson ditangkap dan ditahan oleh Polsek Denpasar Timur usai mencuri di tujuh TKP. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Maling yang kerap menyatroni sejumlah kamar kos kosan di Denpasar akhirnya tertangkap berkat rekaman CCTV. Pelakunya adalah Nelson Malo Pila (36). Pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, pada Jumat 23 Agustus 2024. 
 
Pria yang belum bekerja alias pengangguran ini mengaku sudah beraksi di 7 TKP dengan modus masuk ke kamar korban dengan mudah dan mengambil barang-barang. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, tersangka Nelson melakukan pencurian di kamar kos Abdurrochman Wahid (28) di Jalan Dewi Madri II Nomor 25 X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. 
 
Saat korban terbangun, pada Selasa 28 Nopember 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, korban kehilangan tas kompek berisi uang Rp 4.3 juta. Tas itu sebelumnya ditaruh di pintu kamar. Selain itu, tas warna hitam putih berisi uang Rp 1,7 juta juga raib. 
 
Diterangkanya, dari pengecekan CCTV, korban melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki masuk ke dalam kamar kos, lalu keluar membawa tas warna hitam dan tas warna hitam putih. Sememtara di sekitar pekarangan kosnya, korban menemukan tas hitam putih yang dicuri pelaku, tapi uang di dalamnya sudah raib. 
 
“Sehingga korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melapor ke polisi,” ungkapnya. 
 
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelakunya berada di daerah Lembeng, Gianyar. Tersangka Nelson kemudian ditangkap pada Jumat 23 Agustus 2024. 
 
“Diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di 7 TKP, aksi di 7 TKP ini juga terekam kamera CCTV,” terangnya. 
 
Ke 7 TKP itu antara lain, Jalan Trengguli  l Nomor 2, Banjar Tembau Kaja, Penatih Denpasar Timur. Jalan Melasti, Denpasar Timur, Jalan Preline, Denpasar Timur; Jalan Surabi, Denpasar Timur; Jalan Katrangan, Denpasar timur; Jalan Dewi Madri, dan satu lagi di wilayah Denpasar Barat. 
 
Dari kasus akhir ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas warna hitam merk Buffback, sebuah tas warna hitam dengan merk Navyclub, sebuah flashdiks merk V-GeN 16 GB, uang tunai Rp 33 ribu, satu tas lompek warna hitam, satu pasang sandal jepit, satu celana panjang training warna hitam, serta satu gabung bukti transfer. R-005 

Next Post

Nyaris Bangkrut, Pelaku UMKM Ini Bangkitkan Usaha Perawatan Tubuh 'Denara Bali' Lewat Tokopedia dan ShopTokopedia

Rab Agu 28 , 2024
(Last Updated On: ) “Media Workshop dan Seller Visit bersama UMKM di Tokopedia dan ShopTokopedia Bali”, Rabu (28/8/2024) di Denpasar. (Foto: Tha)   DENPASAR-fajarbali.com | Sektor UMKM memberikan kontribusi besar terhadap PDB Indonesia, yaitu lebih dari 60%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Bali selama kuartal III 2023 tumbuh sebesar […]
20240828_152721_copy_800x533

Berita Lainnya