Maksimalkan Penagihan Tunggakan, Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Gandeng Kejari Bangli 

Loading

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk memaksimalkan upaya penagihan tunggakan masyarakat, Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli atau PDAM kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Tindak lanjut dari itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH.MH melakukan penandatangan bersama kesepakatan atau MoU yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Bangli, Kamis (20/01/2022). 

 

Pada kesempatan itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi mengatakan kegiatan ini untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan hukum. "Khusus kegiatan ini yang menjadi kendala administrasi adalah penagihan rekening. Ada yang bertahun-tahun pelanggan yang nunggak tidak terbayarkan, maka dari itu kita mohon pendampingan untuk pelaksanaanya dari Kejaksaan," ungkapnya. 

 

Selain itu, lanjut dia,  penandatanganan MoU tersebut secara umum juga dimaksudkan agar Kejaksanaan melakukan pendampingan kegiatan-kegiatan lain yang akan dilakukan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum. "Seperti tahun sebelumnya juga, Kejaksaan selaku pelaksana Negara kita mohonkan tetap melakukan pendampingan untuk kelancaran administrasi," sebutnya. 

Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap, pelayanan akan lebih baik, dan juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bangli. 

 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH.MH. mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk menyelesaikan  permasalahan hukum baik dibidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli. Pihaknya juga menyampaikan Kejaksaan RI yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan Negara, menjaga kewibaan pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. "Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-Undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya. 

BACA JUGA:  Dampak Corona Picu Permintaan Bibit Sapi Alami Kenaikan

 

Dalam hal ini, lanjut dia, Jaksa sebagai pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus, baik Jaksa itu beracara di dalam pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU dibuat oleh para pihak. Ditambahkannya, tugas fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam peraturan Presiden RI nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan Hukum lain dan pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha yakni Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan HUkum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. (ard)

Scroll to Top