DENPASAR -fajarbali.com |Tiga remaja berinisial YYAF (16) asal Banten, KIS (16) asal Kupang dan GWS (17) asal Banyuwangi, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara. Ketiganya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban, IMPAU (19), dan membawa kabur sepeda motornya.
Aksi kekerasan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto IV Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Sabtu 9 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 wita. Menurut korban, ia sedang mengendarai sepeda motor dan tidak sengaja bertemu para pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Korban mengenal salah seorang pelaku yakni YYAF. Bahkan, YYAF sempat bertanya ke korban kapan uang pinjamanya dikembalikan. Namun korban tidak menjawab. Sehingga para pelaku mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Setiba di TKP, korban turun dari motornya dan tiga pelaku langsung memukuli korban secara bergantian. Motor korban dibawa kabur. Akibatnya korban ketakutan dan melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Utara.
Hasil lidik, Kanit Reskrim Ipda Endy Winanto, S.H., M.H bersama tim opsnal berhasil mengidentifikasi para pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa SH, MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor vario 150cc warna hitam. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). R-005










