Mabes Polri Limpahkan 3 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Pulau

DENPSAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Tim penyidik Mabes Polri, Rabu (11/12/2019) melimpahkan tiga tersangka yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas pulau yang ditangkap di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. 

Ketiga tersangka tesebut adalah, M. Shihabul Amilin alias Wayan, Aldo Putra Kurniawan, dan Thio Fimansyah alias Cungkring. Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah mendekam di LP Kerobokan. 

BACA JUGA:

WNA Asal Chile Selundupkan Cairan Shabu di Kaos Kaki

Tiga Penjahat Kasus Curas Ditembak Kakinya

 

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait telah dilakukannya pelimpahan tahap II tersebut. "Saat ini ketiga tersangka kami titipkan di LP Kerobokan," ujar Eka Windanta.

Dikatakan pula, ketiga tersangka ini diamankan hasil dari pengembangan kasus di Jakarta. "Jadi setelah polisi menangkap pelaku lain di Jakarta dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka ini," bebernya. 

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka ini adalah sabu sabu seberat 177 gram. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal dari UU narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). "Setelah dakwaan selesai disusun oleh jaksa, secepatnya kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkas Eka Widanta. (eli)

Scroll to Top