Luntang-lantung Cari Kerjaan di Bali, Pria Asal Tasikmalaya jadi Kurir Narkoba

IMG_20250407_192452
KURIR NARKOBA-Jadi kurir tembakau sintetis, pelaku GMP diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Merantau ke Bali hingga tidak punya pekerjaan, pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, inisial MPG (33) memilih menjadi kurir narkoba. Baru seminggu jadi pengedar, MPG ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar saat kepergok mencari tempat menempel dikawasan Jalan Jayagiri, Denpasar Timur, pada Kamis 3 April 2025. 
 
Kasat Narkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez,S.I.K.,M.H menyebutkan, MPG ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di TKP. Pihaknya lalu undercover dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 
 
"Pelaku ditangkap saat sedang mencari lokasi untuk nempel. Ia terlihat mondar mandir dilokasi," bebernya, pada Senin 7 April 2025. 
 
Pelaku MPG yang berprofesi sebagai sales di salah satu toko Honda di Denpasar itu tak berkutik setelah Polisi menggeledah tas selempang biru yang dikenakannya. Dari dalam tasnya ditemukan paket narkoba jenis tembakau sintesis. 
 
"Dari dalam tasnya diamankan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis berat bersih 34,64 gram," ungkap AKP Muhamad Rizky.
 
Dari hasil interogasi, MPG mengaku paketan narkoba itu didapat dari Edgex (buron). Ia mengenal Edgex berawal saat pertama kali beli sabu. Namun, ia sempat tertipu alamat kosong. Ia kemudian meminta Egdex untuk mencarikan pekerjaan di Bali karena baru datang dari Taksimalaya, Jawa Tengah. 
 
"Pelaku baru merantau di Bali dan belum punya kerjaan sehingga ditawari jadi kurir narkoba, dia juga pemakai sabu," sebutnya.
 
Pelaku ditawari pekerjaan jadi kurir narkoba. Pelaku juga diminta untuk menyimpan dan menempel sesuai arahan Edgex dengan iming-iming Rp.50 ribu untuk sekali tempel. 
 
"Jadi, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp.50.000 untuk setiap tempel. Motifnya masalah ekonomi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Muhamad Rizky. 
 
Atas perbuatannya, pelaku GMP melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. R-005 
Scroll to Top