NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten Jembrana meluncurkan aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial, I- Ban (Integrated Bansos/ Bansos Terintegrasi).
Langkah ini untuk mencegah ketimpangan serta tidak meratanya dalam penyaluran bantuan sosial selama ini. Sebagian masyarakat menilai masih menganggap pendistribusian tebang pilih serta tak merata. Terlebih dimasa pandemi covid-19 seperti sekarang. Padahal dalam pendistribusian bantuan ke masyarakat dilakukan sangat selektif dan berdasarkan data yang benar dan akurat.
"Aplikasi ini untuk menjawab perasaan ketidakadilan masyarakat saat pendistribusian bansos itu. Dengan cara ini pemerintah memastikan pendistribusian bansos akan berlaku secara adil dan merata bagi warga masyarakat kabupaten Jembrana," ujar Bupati Jembrana I Nengah Tamba disela sela prosesi launching Aplikasi I-Ban di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (3/8/2021).
Selama ini, Tamba mengaku banyak mendengar keluhan warga, terutama di media sosial terhadap penyaluran bansos. Mereka menganggap pendiditribusian bansos saat pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah tidak adil.
Baca juga :
Varian Delta Berpotensi Bentuk Cluster Baru, Dinkes Bali Minta Perketat Prokes
Sesuaikan Dengan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru, Bupati Badung Rancang APBD Badung 2,9 T Lebih
"Itu ide awalnya. Kita banyak dengar keluhan masyarakat, terutama di masa pandemi ini. Akhirnya muncullah ide untuk membuat aplikasi dengan I-Ban (Integrated Bansos),” ujarnya.
Menurutnya, lewat Aplikasi I-Ban, seluruh data-data kuncinya terintegrasi dalam sistem. "Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi. Caranya sangat mudah,pertama unduh Speed-ID di smartphone. Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada didalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan Nama dan NIK,” ujarnya.
Meski caranya yang mudah, Bupati Tamba yang didampingi anggota Forkopimda menegaskan, calon penerima manfaat itu harus lolos melalui tiga tahapan verifikasi di sistem itu.
”Setiap calon penerima bansos itu harus lolos dalam tiga tahapan verifikasi. Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah (apapun jenis bantuan itu). Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan cara pengambilan bansos bagi warga masyarakat yang dinyatakan lolos oleh sistem I-Ban, kata Bupati Tamba, bisa dilakukan di lima kecamatan yang ada di Jembrana. ”Penerima bansos bisa mengambil bantuannya di wilayah terdekat yang ada di masing-masing-kecamatan. Kedepan, aplikasi I-Ban ini tentunya akan kami sempurnakan lagi tidak saja disentralkan di kantor kecamatan namun juga sampai ke desa-desa,” terangnya. (prm)
Langkah ini untuk mencegah ketimpangan serta tidak meratanya dalam penyaluran bantuan sosial selama ini. Sebagian masyarakat menilai masih menganggap pendistribusian tebang pilih serta tak merata. Terlebih dimasa pandemi covid-19 seperti sekarang. Padahal dalam pendistribusian bantuan ke masyarakat dilakukan sangat selektif dan berdasarkan data yang benar dan akurat.
"Aplikasi ini untuk menjawab perasaan ketidakadilan masyarakat saat pendistribusian bansos itu. Dengan cara ini pemerintah memastikan pendistribusian bansos akan berlaku secara adil dan merata bagi warga masyarakat kabupaten Jembrana," ujar Bupati Jembrana I Nengah Tamba disela sela prosesi launching Aplikasi I-Ban di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (3/8/2021).
Selama ini, Tamba mengaku banyak mendengar keluhan warga, terutama di media sosial terhadap penyaluran bansos. Mereka menganggap pendiditribusian bansos saat pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah tidak adil.
Baca juga :
Varian Delta Berpotensi Bentuk Cluster Baru, Dinkes Bali Minta Perketat Prokes
Sesuaikan Dengan Nomenklatur Belanja Daerah yang Baru, Bupati Badung Rancang APBD Badung 2,9 T Lebih
"Itu ide awalnya. Kita banyak dengar keluhan masyarakat, terutama di masa pandemi ini. Akhirnya muncullah ide untuk membuat aplikasi dengan I-Ban (Integrated Bansos),” ujarnya.
Menurutnya, lewat Aplikasi I-Ban, seluruh data-data kuncinya terintegrasi dalam sistem. "Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi. Caranya sangat mudah,pertama unduh Speed-ID di smartphone. Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada didalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan Nama dan NIK,” ujarnya.
Meski caranya yang mudah, Bupati Tamba yang didampingi anggota Forkopimda menegaskan, calon penerima manfaat itu harus lolos melalui tiga tahapan verifikasi di sistem itu.
”Setiap calon penerima bansos itu harus lolos dalam tiga tahapan verifikasi. Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah (apapun jenis bantuan itu). Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan cara pengambilan bansos bagi warga masyarakat yang dinyatakan lolos oleh sistem I-Ban, kata Bupati Tamba, bisa dilakukan di lima kecamatan yang ada di Jembrana. ”Penerima bansos bisa mengambil bantuannya di wilayah terdekat yang ada di masing-masing-kecamatan. Kedepan, aplikasi I-Ban ini tentunya akan kami sempurnakan lagi tidak saja disentralkan di kantor kecamatan namun juga sampai ke desa-desa,” terangnya. (prm)