AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Perlindungan pengerajin arak tradisional terus diupayakan pemerintah Karangasem.
Apalagi, Pemprov Bali telah mengeluarkan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi atau Destilasi khas Bali yang bisa menjadi pintu masuk untuk kesejahteraan para pengerajin arak tradisional di Karangasem. Meskipun keberadaan Pergub itu saat ini dimanfaatkan sejumlah warga dengan membuat arak berbahan dari air, dan gula.
Terkait hal itu, pemkab Karangasem melalui dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tetap mengupayakan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang masih membuat arak dengan cara fermentasi bahan baku air dan gula. Pihaknya juga mendorong warga pembuat arak berbahan air dan gula ini untuk beralih kebahan baku tradisional.
"Kita upayakan pembinaan dulu, agar pembuatan arak dilakukan dengan memakai bahan baku tradisional, seperti tuak, mete atau bisa juga salak," ujar Kadisperindag, I Wayan Sutrisna.
Baca Juga :
Kapolres Bangli Instruksikan Patroli Malam Ditingkatkan
Warga Keluhkan Layanan Disdukcapil Bangli Lambat
Sutrisna mengakui, selama ini pengerajin arak tradisional memang kerap mengeluh dengan beredarnya arak berbahan air dan gula. Apalagi, dari segi harga jauh sangat murah sehingga merugikan para pengerajin arak tradisional. Sementara, adanya Pergub nomor 1 tahun 2020 dikeluarkan untuk melindungi para pengerajin arak berbahan baku tradisional.
"Spirit Pergub no 1 tahun 2020 itu kan untuk melindungi para pengerajin arak tradisional, sehingga kita upayakan pembinaan terlebih dahulu," ujarnya lagi.
Senada dengan Kadisperindag, bupati Karangasem I Gede Dana,juga angkat bicara terkait keluhan para pengerajin arak tradisional itu. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah wanti-wanti agar Disperindag tetap melakukan pembinaan terlebih dahulu. Dari segi kualitas pun, arak berbahan baku tradisional bisa bertahan cukup lama.
"Saya juga mengajak warga yang masih membuat arak dengan bahan baku air dan gula untuk beralih ke bahan baku tradisional," ujwr Gede Dana disela-sela lomba mixology arak di pameran potensi dan pembangunan dalam rangka HUT kota Amlapura ke 381 dan bulan bung karno di taman budaya candrabuana.
Apalagi, kata Bupati asal Datah ini, Katangasem memiliki potensi mengembangkan agak berbahan baku tradisional. Ia pun menyebut, buah salak, jamhu mette yang bisa dipakai membuat arak ataupun dari tuak ental maupun tuak dari kelapa dan enau masih cukup banyak bisa dipergunakan dan tersebar di Karangasem.
"Saya kira bahan baku untuk membuat arak tradisional masih cukup banyak, sehingga tidak terjadi persaingan harga yang merugikan pengerajin arak tradisional," ujarnya lagi. (bud)
Apalagi, Pemprov Bali telah mengeluarkan Pergub tentang tata kelola minuman fermentasi atau Destilasi khas Bali yang bisa menjadi pintu masuk untuk kesejahteraan para pengerajin arak tradisional di Karangasem. Meskipun keberadaan Pergub itu saat ini dimanfaatkan sejumlah warga dengan membuat arak berbahan dari air, dan gula.
Terkait hal itu, pemkab Karangasem melalui dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tetap mengupayakan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang masih membuat arak dengan cara fermentasi bahan baku air dan gula. Pihaknya juga mendorong warga pembuat arak berbahan air dan gula ini untuk beralih kebahan baku tradisional.
"Kita upayakan pembinaan dulu, agar pembuatan arak dilakukan dengan memakai bahan baku tradisional, seperti tuak, mete atau bisa juga salak," ujar Kadisperindag, I Wayan Sutrisna.
Baca Juga :
Kapolres Bangli Instruksikan Patroli Malam Ditingkatkan
Warga Keluhkan Layanan Disdukcapil Bangli Lambat
Sutrisna mengakui, selama ini pengerajin arak tradisional memang kerap mengeluh dengan beredarnya arak berbahan air dan gula. Apalagi, dari segi harga jauh sangat murah sehingga merugikan para pengerajin arak tradisional. Sementara, adanya Pergub nomor 1 tahun 2020 dikeluarkan untuk melindungi para pengerajin arak berbahan baku tradisional.
"Spirit Pergub no 1 tahun 2020 itu kan untuk melindungi para pengerajin arak tradisional, sehingga kita upayakan pembinaan terlebih dahulu," ujarnya lagi.
Senada dengan Kadisperindag, bupati Karangasem I Gede Dana,juga angkat bicara terkait keluhan para pengerajin arak tradisional itu. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah wanti-wanti agar Disperindag tetap melakukan pembinaan terlebih dahulu. Dari segi kualitas pun, arak berbahan baku tradisional bisa bertahan cukup lama.
"Saya juga mengajak warga yang masih membuat arak dengan bahan baku air dan gula untuk beralih ke bahan baku tradisional," ujwr Gede Dana disela-sela lomba mixology arak di pameran potensi dan pembangunan dalam rangka HUT kota Amlapura ke 381 dan bulan bung karno di taman budaya candrabuana.
Apalagi, kata Bupati asal Datah ini, Katangasem memiliki potensi mengembangkan agak berbahan baku tradisional. Ia pun menyebut, buah salak, jamhu mette yang bisa dipakai membuat arak ataupun dari tuak ental maupun tuak dari kelapa dan enau masih cukup banyak bisa dipergunakan dan tersebar di Karangasem.
"Saya kira bahan baku untuk membuat arak tradisional masih cukup banyak, sehingga tidak terjadi persaingan harga yang merugikan pengerajin arak tradisional," ujarnya lagi. (bud)