https://www.traditionrolex.com/27 Lewati Jam Operasional, Kafe di Jalan Diponogoro Ditertibkan - FAJAR BALI
 

Lewati Jam Operasional, Kafe di Jalan Diponogoro Ditertibkan

(Last Updated On: 18/06/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe di jalan Diponogoro Denpasar Senin (15/6/2020) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut beroperasi melebihi pukul 21.00 wita.

 

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2020) mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya mengatur tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 wita. Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar, disinyalir ada dua kafe masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponogoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satpol PP langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponogoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasi lewat waktu yang telah ditentukan.

Karenanya, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak social distancing, tanpa menggunakan masker. Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas.

Meskipun demikian Kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga Kafe R tersebut telah melanggar Surat Edaran Gubenur Bali, Surat Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Apresiasi Kinerja Polres Badung di Tengah Pandemi Covid-19

Kam Jun 18 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 18/06/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Kinerja Polres Badung dalam penanganan Covid-19 mendapat apresiasi Pimpinan DPRD Badung. Bahkan, dewan berharap Polres Badung nantinya bisa bersinergi dalam aksi-aksi sosial di Kabupaten Badung.     Save as PDF

Berita Lainnya