https://www.traditionrolex.com/27 Layanan Imigrasi Dihentikan Sementara di Tengah PPKM Darurat Covid-19 - FAJAR BALI
 

Layanan Imigrasi Dihentikan Sementara di Tengah PPKM Darurat Covid-19

(Last Updated On: 08/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selama berlangsungnya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, layanan keimigrasian di Bali akan dihentikan sementara waktu. 

 

Khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan penghentian pelayanan keimigrasian tatap muka pada masa PPKM Darurat sejak Rabu 7 July 2021. Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid-19 di bidang pelayanan publik.

 

Dan juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan  Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021. 

 

Selama PPKM Darurat ini ada pembatasan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Untuk layanan WNI, aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara,” ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam rilis yang disampaikannya, Kamis 8 July 2021. 

 

Dijelaskannya, layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak tidak dapat ditunda. “Misalnya berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain,” bebernya. 

 

Ia juga menerangkan, pelayanan secara tatap muka terhadap Warga Negara Asing (WNA) juga dihentikan sementara. Bagi WNA yang izin tinggal keimigrasiannya berakhir di masa PPKM Darurat dan masih dapat diperpanjang silahkan melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

 

“Bila permohonan telah berhasil, silahkan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp +6285967223300 (Chat Only) dengan mengirimkan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online,” sebutnya. 

 

Kemudian, jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email. Pemohon perpanjangan izin tinggal diharapkan memperhatikan pengisian data permohonan karena dapat berakibat pada gagalnya permohonan perpanjangan izin tinggal. 

 

“Apabila pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut mengalami kegagalan, sponsor dan WNA diharapkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonon perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya. 

 

Sedangkan untuk pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, lapor lahir, pemohon diharapkan menghubungi petugas melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667 (Chat Only). 

 

Menurut Suhendra, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. 

 

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi keimigrasian lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui call center +623618468395 dan WhatsApp +6281236956667,” ujarnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terminal Mengwi Gelar Vaksinasi Covid-19 Khusus Penumpang Bus

Kam Jul 8 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 08/07/2021)  MENGWI -fajarbali.com |Tidak hanya vaksinasi di klinik Polres Badung, tim kesehatan juga melaksanakan vaksinasi covid-19 massal di Terminal Mengwi Type A Badung. Serbuan vaksin ini diperuntukkan bagi penumpang bus atau kendaraan yang datang dari luar Bali.   Save as PDF

Berita Lainnya