Larangan Untuk Mudik, Jasa Transportasi Tetap Siapkan Armada

Loading

Denpasar-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini, namun pengusaha jasa transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat Provinsi Bali tetap mempersiapkan armada menyambut mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.



Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Ketut Eddy Dharma Putra mengatakan, anggotanya saat ini tengah mempersiapkan diri menyambut mudik lebaran yang diharapkan mampu menjadi titik balik bagi pengusaha transportasi.

"Persiapan mulai kami lakukan dari pemeriksaan fisik kendaraan, surat-surat yang digunakan, menambah perlengkapan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, hingga menjaga kesehatan masing-masing pengemudi. Setelah sekian lama berdiam akibat pandemi, kami berharap momen mudik ini jadi titik balik pengusaha transportasi," ujarnya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :
Parwata Serahkan Stimulus UMKM di Kuta
TOSS Center Dilengkapi Alat Conveyor, Pemilahan Sampah Lebih Cepat dan Minim Residu


Menurutnya, pada kondisi normal jumlah kendaraan khususnya Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi saat mudik lebaran mencapai 60-80 kendaraan per hari, dengan titik keberangkatan dari Terminal Mengwi. Meski mudik di Pulau Dewata tidak seramai daerah lain seperti Jakarta, tapi mampu meningkatkan 10-15 persen usaha jasa transportasi dibandingkan dengan hari biasanya.

Sementara itu, pihaknya turut meminta agar momen mudik tahun ini tetap diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat dari pemerintah. Seperti adanya aturan mengenai kapasitas maksimum penumpang, penerapan 3M yang ketat, dan adanya penyemprotan disinfektan di dalam bus. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, melalui keterangan resminya mengatakan, melarang kegiatan mudik tahun 2021 dan merupakan keputusan yang sudah final. Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat, tak terkecuali TNI-Polri, ASN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri yang akan berlaku per tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menhub juga menyampaikan, hal ini dilakukan sebagai bagian dukungan dalam upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali memang dalam posisi yang mendesak.

Berdasarkan kebijakan pelarangan mudik 2021 tersebut, Kemenhub juga akan meningkatkan koordinasi secara intensif, dengan satgas penanganan Covid-19, Lembaga terkait, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah, untuk tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan tersebut. (dha
Scroll to Top