DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah menyatakan tidak menerima tahan baru, pihak Lapas Kelas II A Kerobokan akhirnya kembali menerima tahanan baru. Hal ini diungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Eka Widanta yang ditemui diruang kerjanya, Senin (27/4/2020) mengatakan, meski pihak Lapas menyatakan siap menerima tahanan baru, tapi hanya khusus tahanan yang sudah menjalani persidangan alias sudah divonis oleh majelis hakim.
"Untuk saat ini Lapas baru menerima tahanan uang statusnya sudah narapidana," tegas Eka Windanta. Sementara untuk tahanan yang masih merupakan tahan jaksa maupun tahanan pengadilan, tetap dititipkan sementara di kantor polisi setempat.
Namun demikian, menurut Eka Widanta, pihak Lapas tidak serta merta langsung menerima napi tersebut. Melainkan napi tersebut masih harus menjalani karantina selama dua di rutan Bangli.
"Nanti setelah menjalani karantina baru dibawa ke Lepas, dan di Lapas juga sudah disiapkan tempat bagi tahanan baru ini. Untuk tempat saat ini sedang disiapkan oleh pihak Lapas," pungkas Eka Windanta.
Seperti diketahui, Kelapas Kerobokan Yulius Sahruzah sebelumnya pernah mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pihak Lapas Kerobokan menyatakan tidak lagi menerima tahanan baru, dari Kejaksaan maupun dari pengadilan.
Hal itu dikatakan Yulius usai menggelar rapat tertutup terkait penanganan covid-19 bersama Kapala Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Kapolresta dan Dandim Badung di PN Denpasar belum lama ini. (eli).