Langgar Sepadan Pantai, Owner villa Bongkar Pembangunan

WhatsApp Image 2024-10-25 at 21.47.16

Loading

Pembongkaran pembangunan yang berdiri di sepandan pantai

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran dinilai melanggar sempandan pantai, akhirnya pembangunan pelindung villa yang diprotes warga lantaran tidak bisa melewati sempadan pantai akhirnya dibongkar pihak owner villa. Pembongkaran terhadap bangunan yang direncakanakan sebagai pelingdung villa dikala musim gelombang pasang, yang dinilai mengganggu aktifitas para nelayan akhirnya dilakukan pembongkaran dengan menurunkan dua armada alat berat.

Dimana pembongkaran pembangunan itu merupakan dilaporkan pihak warga kepada pemerintah daerah, kemudian dari Pol. PP Kabupaten Buleleng melakukan peninjauwan ke lokasi serta memberikan teguran sehingga proyek yang dibangun diatas sempatan pantai yang ada di Pantai Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar itu dibongkar pihak owner.”Setelah adanya teguran dari Pol PP akhirnya kami yang bertugas sebagai staf admin di lokasi pembangunan villa langsung melaporkan hal itu kepada pihak ownder dan ditugaskan kami langsung melakukan pembongkaran,”ucap Edi Mardika.

Bahkan Mardika mengakui dalam melakukan pembangunan itu diakui tidak ada ijin hanya sebatas pemberitahuan kepada para nelayan dan kepala desa yang ada di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.”Memang dalam pembangunan diatas sepadan pantai kami tidak pernah meminta ijin hingga ke daerah atau provinsi namun kami Cuma memintai ijin melalui perbekel dan para nelayan saja,”ucapnya dengan polos saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024) siang.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi pihaknya menuturkan kalau sebelumnya adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau sulit melewati pembangunan yang ada di atas sepandan pantai sehingga dirinya mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pemilik villa kemudian dilakukan pembongkaran sendiri.”Memang kami mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan penyuratan kepada pihak villa kemudian dari pihak owner villa dilakukan pembongkaran  secara sendiri,”jelas Kasat Suardana.

BACA JUGA:  Suradnyana Ajak Parpol Bergerak Bersama Membangun Buleleng

Lebih jauh tutur mantan Camat Banjar itu dalam pembangunan yang dilakukan pihak villa diatas sepedan pantai merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tata ruang Buleleng.”Jelas hal itu sudah melakukan pelanggaran diatas sepandan pantai dan hal itu juga telah melanggar Perda tata ruang Buleleng bukan hanya keluhan masyarakat saja,”jelasnya.

Bahkan dirinya menuturkan bila sepnjang pantai ada pembangunan yang mempersulit yang dilakukan masyarakat hal itu bisa dilaporkan sehingga dengan cepat ditindak lanjuti atas laporan dari masyarakat.”Ow terkait dengan laporan masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebelum hal itu terlambat. Seperti contohnya dalam pembangunan yang dilakukan disepadan pantai tentunya kami langsung bersikap dan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut,”terangnya.

Dikonfirmasi semakin banyak pembangunan yang melanggar sepadan pantai yang ada di Kabupaten Buleleng? Pihaknya mengakui kalau selama ini dirinya di Pol PP Buleleng masih kekurangan terhadap SDM yang ada utamanya dalam melakukan pengawasan-pengawasan terhadap pembangunan baik yang dilakukan di perbukitan atau dipesisir pantai Buleleng.”Terus terang hal itu kami masih kekurangan terhadap SDM yang kami miliki dalam melakukan pemantauwan di lapangan sehingga hal itu kami sangat membutuhkan adanya partisifasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau informasi yang ada di lapangan,”lanjutnya. @gus

Scroll to Top