Lahan Kantor DPC PDIP Disomasi, DPC PDIP Gianyar Mengaku Siap

Loading

GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lahan di jalan Banteng, yang berdiri megah Kantor DPC PDIP, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar disomasi kedua kalinya oleh Charley Y. Usfunan sebagai kuasa hukum I Wayan Nuastha. 
 
Dalam somasi, disebutkan Made Mahayastra menggunakan lahan yang berdiri bangunan tersebut, membangun secara sepihak tanpa sepengetahuan I Wayan Nuastha, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan. Dalam somasi, Charley Usfunan sebagai kuasa hukum meminta memberikan ganti rugi paling lambat 7 hari setelah somasi dilayangkan. Sedangkan bila somasi tidak digubris, dalam surat somasi akan melaporkan kasus tersebut sebagai penggelapan dan disebut sebagai tindak pidana. 
 
Dikonfirmasi Ketua DPC PDIP Gianyar, I  Made Mahayastra menyebutkan sangat menghadapi tuntutan tersebut,  bahkan sudah menunggu proses tersebut. "Ini sdh dari sekian tahun ada begini, sudah kita suruh untuk menggugat namun sampai sekarang tidak pernah ada gugatan," jelas Made Mahayastra melalui pesan WA. Ditambahkan, Mahayastra, semua jawaban yang ditujukan sudah ada dalam Akta Notaris. Salah satu point dalam akta notaris disebutkan bahwa Wayan Nuastha dengan sukarela menyerahkan lahan untuk digunakan sebagai Kantor DPC PDIP Gianyar. Sedangkan nama-nama dalam sertifikat hanya pinjam nama, sedangkan lahan adalah milik DPC PDIP Gianyar. 
 
Kantor DPC PDIP Gianyar yang sudah selesai dibangun tahun lalu, berlantai 3 saat ini masih menunggu peresmian. Namun aktivitas di kantor DPC selalu padat terutana kegiatan kepartaian dan kegiatan lain. Bupati Mahayastra juga menegaskan di dalam akta notaris, semuanya sudah jelas dan lahan terbangun tersebut adalah milik DPC PDIP Gianyar.sar
Scroll to Top