https://www.traditionrolex.com/27 Lagi, Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan di Batam - FAJAR BALI
 

Lagi, Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan di Batam

(Last Updated On: 11/01/2021)

DENPASARFajarbali.com | Sekian lama diburu usai ditetapkan sebagai DPO, terpidana bernama Asral bin H. Muhamad Sholeh diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkapkan, proses penangkapan terhadap pria yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara ini diwarnai ketegangan lantaran ia berupaya mengcecoh petugas.

“Ia sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah dia melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral,” kata Luga, Senin (11/1/2021) di Denpasar.

“Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Minggu (10/1/2021),” sambungnya.

Setelah ditangkap di Kota Batam terpidana dibawa ke Jakarta dan selanjutnya dibawa menuju Bali dengan menggunakan pesawat. Asral langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.

Dijelaskan, asral merupakan terpidana dalam kasus membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Secara keseluruhan ada 6 orang terpidana dalam perkara ini yakni Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno istri dari Asral Bin H. Muhamad Sholeh, I Putu Adi Mahendra Putra, Hartono, Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady.

Putu Adi Mahendra sudah terlebih dulu dieksekusi, menyusul Tri Endang dan Asral.

Di hari yang sama, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 15.15 Wita, terpidana Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Ia datang dengan didampingi kerabat, keluarga dan penasihat hukumnya.

“Sementara Nugroho Prawiro Hartono dan Suryady belum dapat dieksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Ke 2 terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020,” terang Luga.

Pihaknya mengimbau kedua terpidana agar segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” ucap Luga.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kodam IX/Udayana Siap Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Perdana Covid-19

Sen Jan 11 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 11/01/2021)DENPASAR–Fajarbali.com | Bertempat di Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana, Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya menghadiri acara sosialisasi pelaksanaan vaksinasi perdana dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin melalui vidcon, Senin (11/1/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya